Akademisi FHUI Ini Raih Predikat dengan Pujian dalam Promosi Doktor FH Unand
Terbaru

Akademisi FHUI Ini Raih Predikat dengan Pujian dalam Promosi Doktor FH Unand

Menjadi lulusan ke-87 dari Program Doktor Ilmu Hukum FH Universitas Andalas, Junaedi Saibih merupakan penyandang gelar Doktor hukum FH Unand pertama yang berasal dari kalangan dosen FH Universitas Indonesia.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Dosen FHUI Junaedi Saibih saat ujian terbuka promosi Doktor di FH Unand, Padang, Jumat (1/9/2023). Foto: tangkapan layar youtube FH Unand
Dosen FHUI Junaedi Saibih saat ujian terbuka promosi Doktor di FH Unand, Padang, Jumat (1/9/2023). Foto: tangkapan layar youtube FH Unand

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Junaedi Saibih telah menuntaskan ujian terbuka promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand), Padang.  

Ia menjadi lulusan ke-87 Program Doktor Ilmu Hukum FH Unand dan merupakan dosen FH Universitas Indonesia pertama yang menyandang gelar Doktor dari FH Unand. Penelitian yang diusung dalam disertasinya berjudul “Keadilan Transisional yang Berpusat Pada Korban dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia atas Kasus Tanjung Priok 1984”.

Baca Juga:

Junaedi dalam promosi doktornya dipromosikan oleh Prof. Dr. Elwi Danil selaku Promotor dan Dr. Nani Mulyati selaku Co-Promotor II. Selain itu, Prof. Dr. Kurnia Warman turut menjadi Co-Promotor I sekaligus Ketua PSDIH (Program Studi Doktor Ilmu Hukum).

“Permasalahan hukum terhadap HAM, khususnya penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran berat HAM, dan kompensasi terhadap korban pelanggaran HAM berat di masa sebelum reformasi itu masih menjadi perhatian di masyarakat,” ujar Junaedi dalam Ujian Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum FH Unand di Gedung A Kampus FH Unand, Padang, Jum’at (1/9/2023).

Oleh karena itu, penegakan hukumnya sampai saat ini terus menjadi PR (Pekerjaan Rumah) yang perlu diselesaikan pemerintah. “Keputusan Presiden (Keppres) No.17 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu juga masih menyisakan PR yang belum terselesaikan,” kata dia.

Ada 13 kasus Pelanggaran HAM Berat yang diakui pemerintah, salah satunya kekejaman masa lalu yang terjadi pada masa Orba yang diakui sebagai pelanggaran berat HAM ialah Peristiwa Tanjung Priok 1984. Suatu kasus yang ramai dibincangkan dahulu bagaimana terjadi bentrok antara kalangan militer bersenjata dengan masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait