Akademisi Ini Berharap Debat Capres-Cawapres Bahas Tata Kelola Energi Ke Depan
Melek Pemilu 2024

Akademisi Ini Berharap Debat Capres-Cawapres Bahas Tata Kelola Energi Ke Depan

Antara lain perlu mengatur berbagai regulasi sektor energi yang tersebar untuk disatukan dalam UU menggunakan metode omnibus law.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Borobudur Jakarta, Ahmad Redi. Foto: FKF
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Borobudur Jakarta, Ahmad Redi. Foto: FKF

Debat calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang rencananya digelar Minggu (21/01/2024) bakal mengusung 6 tema. Meliputi Pembangunan Berkelanjutan dan Lingkungan Hidup, Sumberdaya Alam dan Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat, dan desa. Sektor energi menjadi tema yang penting utuk dibahas mendalam para pasangan Capres-Cawapres.

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Borobudur Jakarta, Ahmad Redi, mengatakan sektor energi adalah sumber daya vital dan strategis untuk pembangunan nasional. Termasuk energi pangan dan air berperan penting karena menyangkut hajat hidup rakyat. Karenanya, dalam debat capres-cawapres menjadi penting mengulas  persoalan tata kelola energi.

“Dalam konteks energi penting bagi Capres-Cawapres menawarkan gagasan gimana tata kelola energi Indonesia ke depan seperti energi hijau transisi energi dan alternatif energi baru dan terbarukan,” ujarnya di Semarang, Kamis (19/1/2024).

Selain tata kelola, Redi juga menekankan pentingnya mengatur regulasi di sektor energi. Misalnya RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBET) yang sampai saat ini belum disahkan. Padahal RUU EBET penting karena UU yang ada saat ini belum membahas perihal energi terbarukan. Pengaturan sektor energi tersebar banyak di berbagai UU.

Baca juga:

Seperti UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas, UU No.21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, hingga UU No.10 Tahun 1997 tentang Tenaga Nuklir. Bahkan antar UU ada yang saling berbenturan. Misalnya antara UU No.5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan UU 21/2014.

Salah satu cara yang bisa dilakukan membenahi pengaturan sektor energi yang tersebar di  berbagai UU itu, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip) itu mengusulkan Capres-Cawapres membahas soal UU sektor energi melalui pendekatan omnibus law. Dengan begit, semua UU sektor energi bisa diatur dalam satu UU dengan metode omnibus law.

Tags:

Berita Terkait