Akademisi Ini Sarankan MKMK Harus Buat Putusan Out of The Box
Terbaru

Akademisi Ini Sarankan MKMK Harus Buat Putusan Out of The Box

MKMK seharusnya tidak menggunakan kacamata normatif semata. Dari aspek kemanfaatan dan keadilan, masih terbuka peluang untuk membatalkan putusan MK.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Anang Zubaidy menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) harus membuat putusan yang out of the box atau tidak normatif terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yakni dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan keadilan.

“MKMK untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik, maka dia harus membuat putusan yang out of the box, di luar pertimbangan normatif, lebih pada pertimbangan kemanfaatan dan keadilan,” ucap Anang dalam keterangan tertulis sebagaimna dilansir dari Antara, Kamis (2/11/2023).  

Baca Juga:

Anang mengatakan ketika dasar pengambilan keputusan hanya normatif, maka putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurutnya, hal tersebut meniadakan upaya hukum lain dan tidak lagi dipandang sebagai mekanisme untuk membatalkan putusan.

“Kalau berpikirnya normatif ya selesai, karena tidak ada upaya hukum apapun, saya berpikirnya di luar itu. Bahwa hukum itu harus memberikan jalan keluar,” harap pakar hukum tata negara itu atas putusan MKMK yang dijadwalkan bakal diputuskan pada Selasa (7/11/2023) pekan depan.   

MKMK, kata Anang, menjalankan peran sebagai hakim yang memiliki fungsi dan tugas utama untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik. Oleh karena itu, dia berpendapat MKMK seharusnya tidak menggunakan kacamata normatif semata.

“Karena kalau bicara kepastian hukumnya, ya, selesai. Kita tidak perlu mendiskusikan putusan itu mau diapakan, tapi kalau kita bicara dari aspek kemanfaatan dan keadilan, saya kira masih terbuka pintu diskusi atau masih terbuka peluang untuk membatalkan putusan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait