Akhirnya Advokat Ini Minta Tafsir Pasal Obstruction of Justice
Utama

Akhirnya Advokat Ini Minta Tafsir Pasal Obstruction of Justice

Advokat minta dikecualikan dari pemidanaan menghalang-halangi proses penyidikan ketika menangani kliennya baik di dalam maupun di luar persidangan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan, Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP, khususnya frasa “barang siapa” dan frasa “untuk menghalang-halangi atau mempersukar” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk Advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam dan/atau luar sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.”

 

Seperti diketahui, mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dijadikan tersangka dan ditahan KPK karena dianggap menghalangi proses penyidikan mantan kliennya itu di kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Baik pengacaranya maupun Fredrich sendiri menganggap apa yang dilakukan KPK terhadap dirinya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat yang telah dilindungi Pasal 16 UU Advokat jo putusan MK No. 26/PUU-XI/2013. Ini yang menjadi alasan pokok mengapa pasal obstruction of justice diuji. (Baca juga: Batasan Hak Imunitas Advokat, Begini Pandangan Ahli)

Tags:

Berita Terkait