Akses Informasi HGU Ditutup, Potensi Hambat Penyelesaian Konflik Agraria
Berita

Akses Informasi HGU Ditutup, Potensi Hambat Penyelesaian Konflik Agraria

Karena tumpang tindih perizinan memicu terjadinya konflik agraria. Dalam banyak kasus, masyarakat kesulitan mendapat data dan informasi tentang HGU perusahaan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Yaya mengatakan pemerintah perlu melihat praktik baik keterbukaan informasi di negara lain seperti Amerika Serikat (AS). Komisi Sekuritas dan Bursa AS mewajibkan seluruh perusahaan yang terdaftar untuk melampirkan semua informasinya seperti kontrak bisnis. Berbagai informasi itu bisa diakses oleh publik. Keterbukaan informasi khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit ini penting untuk penyelesaian konflik agraria dan mencegah kerusakan lingkungan hidup.

 

Walhi mencatat izin HGU seluas 1,8 juta hektar yang didominasi perkebunan sawit berada di kawasan kesatuan hidrologis gambut (KHG). Periode 2017-2018 terjadi peningkatan titik panas pada ekosistem gambut dari 346 menjadi 3.427 titik panas. Melansir data Kantor Staf Presiden (KSP) sepanjang 2018, terdapat 555 kasus konflik agrarian. Dari jumlah itu sebanyak 306 kasus berada di sektor perkebunan.

 

Yaya mengingatkan belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan konflik agraria. Tapi terbitnya surat Kemenko Perekonomian ini tidak selaras dengan perintah tersebut. Padahal, salah satu pintu masuk untuk menyelesaikan konflik agraria yakni melihat izin yang dikantongi perusahaan, salah satunya HGU. Praktiknya, ketika menyerobot tanah masyarakat, perusahaan sering mengklaim sudah mengantongi izin. Ketika ditanya dokumen perizinannya, perusahaan menolak untuk menunjukan kepada masyarakat.

 

“Masalah utama konflik agraria itu karena tumpang tindih perizinan. Masyarakat sudah memanfaatkan lahan sebagai sumber kehidupan, tapi perusahaan mengklaim lahan itu merupakan konsesi yang diberikan pemerintah,” papar Yaya.

 

Untuk menyelesaikan konflik agraria dan mencegah kerusakan lingkungan, Yaya mengingatkan pentingnya bagi publik untuk dapat mengakses seluruh perizinan yang dimiliki perusahaan termasuk HGU. “Ini prasyarat utama untuk menyelesaikan konflik,” tegasnya.

 

Dia menambahkan ditutupnya akses data dan informasi HGU juga dilakukan oleh Kementerian ATR dan BPN. Kementerian yang dipimpin Sofyan Djalil itu sudah diperintahkan MA melalui putusan bernomor 121 K/TUN/2017 tertanggal 6 Maret 2017 untuk membuka data HGU, tapi sampai sekarang belum dilaksanakan. “Sejumlah langkah yang akan ditempuh Walhi untuk menghadapi persoalan ini antara lain melayangkan surat protes kepada Presiden Jokowi.”

Tags:

Berita Terkait