Sebagai bisnis jasa, kantor hukum memiliki kepentingan pada branding yang kuat. Kantor hukum akan diuntungkan oleh suksesnya strategi branding, apalagi di tengah semakin sengitnya persaingan kantor hukum di Indonesia. Branding yang kuat dari suatu kantor hukum semakin diperlukan untuk membedakan diri dengan kantor hukum lainnya.
“Membangun branding kantor hukum itu harus dimulai dari expertise anda. Kemudian setelah itu, tawarkan melalui branding kantor hukum anda, yaitu apa value offering yang ditawarkan,” ujar Amalia E. Maulana, Guru Besar Bidang Marketing Binus University dalam Hukumonline Business Development Day, Selasa (5/3/2024).
Baca juga:
- Cara Kantor Hukum Menjaring dan Merawat Klien Asing
- Tips Membina Hubungan Baik dengan Klien Asing Ala APF Law Firm
Upaya untuk membuat branding kantor hukum memang membutuhkan kematangan dari pemiliknya. Salah satu yang sering luput oleh kantor hukum dalam proses bisnisnya adalah tidak membuat spesifikasi atau spesialisasi pasar untuk calon klien.
Amalia mengatakan harus ada proses riset terlebih dahulu. Riset yang matang dan mendalam secara tidak langsung akan mengelompokkan apa yang dibutuhkan oleh calon klien. Nantinya apa yang ditawarkan kantor hukum dapat berbeda dengan kantor hukum lainnya.
Ia memberi tips bahwa branding kantor hukum lebih dari sekadar merombak media sosial atau memasang iklan yang fantastis. Persoalan branding adalah mengenai nilai apa yang ingin ditawarkan dan apa perbedaannya dengan kantor hukum lainnya.
Amalia E. Maulana, Guru Besar Bidang Marketing Binus University sedang berbagi tips untuk branding kantor hukum dalam Hukumonline Business Development Day, Selasa (5/3/2024).