Alasan JPU KPK Tuntut Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan Penjara
Utama

Alasan JPU KPK Tuntut Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Azis dinilai terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36 ribu dengan total Rp 3,619 miliar kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di "money changer" dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah (teman Stepanus Robin) menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp1.863.887.000.

Sebagian uang tersebut lalu diberikan kepada Maskur Husain yaitu pada awal September 2020 sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta juga masih pada September 2020.

Sehingga total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS dengan tujuan agar Stepanus Robin dan Maskur Husain mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Azis Syamsuddin dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada 3 Februari 2022.

Tags:

Berita Terkait