Alasan KY Perpanjang Penerimaan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Tipikor
Terbaru

Alasan KY Perpanjang Penerimaan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Tipikor

Dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dan memberi kesempatan calon hakim agung dan ad hoc yang belum menyelesaikan registrasi secara lengkap.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Minim pendaftar hakim pajak

Kebutuhan hakim agung kamar TUN khusus pajak sangat mendesak. Berdasarkan data pada Laporan Tahun 2020 Mahkamah Agung, lebih dari 86% (5.313 dari 6.165 perkara) perkara pada kamar TUN merupakan Peninjauan Kembali Perkara Pajak. KY mengakui kesulitan mencari kandidat yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi calon hakim agung TUN khusus pajak.

Menurut Nurdjanah, hal ini disebabkan adanya kelangkaan calon yang memiliki keahlian hukum pajak yang memiliki pendidikan hukum secara linear dari jenjang S-1 sampai dengan S-3. Ia menjelaskan putusan MK terkait kedudukan Pengadilan Pajak yang disetarakan dengan Pengadilan Tinggi, serta batas usia pensiun hakim pajak yang disamakan dengan batas usia pensiun hakim tinggi TUN tidak menjadikan persyaratan calon yang berasal dari hakim pajak menjadi sama dengan hakim tinggi dalam proses seleksi.

Ia berharap seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor di MA tahun 2021 periode II yang saat ini sedang berlangsung juga mendapatkan jumlah pendaftar berkualitas yang tinggi. Karena itu, KY melakukan perpanjangan dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan diri.

"Semoga proses seleksi yang dijalankan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Untuk mewujudkan hal tersebut, masukan masyarakat sangat dinanti. Kolaborasi antar stakeholders juga menjadi hal yang perlu dilakukan secara berkesinambungan tentunya dengan tetap memperhatikan independensi masing-masing institusi," kata dia.

Tags:

Berita Terkait