Alasan MK Tolak Uji UU Jaminan Produk Halal
Berita

Alasan MK Tolak Uji UU Jaminan Produk Halal

Tidak ada kaitan sama sekali berlakunya UU 33/2014 dengan upaya menerapkan syariat Islam kepada seluruh masyarakat termasuk masyarakat nonmuslim sebagaimana dikhawatirkan Pemohon.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

“Namun demikian, tidak berarti dengan adanya produk yang dijamin kehalalannya akan menyebabkan terhalangnya masyarakat yang ingin mengkonsumsi produk tidak halal,” demikian bunyi pertimbangan putusan bernomor 8/PUU-XVII/2019 ini. Baca Juga: Kala Definisi ‘Produk Halal’ Kembali Dipersoalkan

 

Secara konstitusional, berlakunya UU JPH merupakan manifestasi tanggung jawab negara memberi perlindungan hak masyarakat atas jaminan hidup yang sehat dan terlindungi dalam beribadah sesuai ajaran agamanya yang dijamin UUD 1945. Dalam memenuhi kebutuhannya, seorang muslim harus memenuhi tuntutan syariat Islam yang mengharamkan produk tertentu untuk dikonsumsi.

 

Karenanya, tanpa ada undang-undang yang mengatur tuntutan kebutuhan tersebut akan menyebabkan kesulitan bagi masyarakat muslim untuk memenuhi tuntunan syariat Islam. Dengan demikian, tidak ada kaitan sama sekali berlakunya UU 33/2014 dengan upaya menerapkan syariat Islam kepada seluruh masyarakat termasuk masyarakat nonmuslim sebagaimana dikhawatirkan Pemohon.

 

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, seluruh permohonan Pemohon berkenaan dengan konstitusionalitas norma UU 33/2014 yang diajukan pengujian tidak beralasan menurut hukum.”

Tags:

Berita Terkait