Alasan Pemberlakuan Kembali Tilang Manual
Terbaru

Alasan Pemberlakuan Kembali Tilang Manual

Meski aturan tilang manual kembali diterapkan, jajaran Polisi lalu lintas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Jika masyarakat bertemu dengan oknum yang meminta uang damai saat tilang manual, maka bisa melakukan pelaporan. Pelaporan dapat dilakukan melalui hotline 082177606060 yang sudah diluncurkan oleh Kapolda Metro Jaya jika masyarakat mengalami penilangan yang tidak sesuai prosedur.

Penerapan tilang manual tidak mengenyampingkan fungsi Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. ETLE tetap efektif dalam penilangan meskipun belum mencakup seluruh ruas jalan, sehingga tilang manual tetap dilakukan sebagai sarana pendukung.

Saat ini setidaknya terdapat 127 titik kamera elektronik yang tersebar di sepanjang 7.800 kilometer jalan raya di kawasan Jakarta. Jumlah kamera ETLE ini dinilai kurang untuk mengawasi ketertiban lalu lintas.

Aturan tilang manual ini digunakan sebagai instrumen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan bertujuan untuk menciptakan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.

Tags:

Berita Terkait