Alasan-Alasan Perceraian Menurut UU Perkawinan dan KHI
Terbaru

Alasan-Alasan Perceraian Menurut UU Perkawinan dan KHI

Perceraian membutuhkan alasan. Alasan-alasan perceraian menurut UU Perkawinan dan KHI adalah sebagai berikut.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Penting untuk diketahui bahwa KHI mengatur ketentuan lanjutan akan alasan-alasan perceraian tersebut secara lebih terperinci. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Gugatan perceraian karena alasan salah satu pihak meninggalkan rumah tanpa izin dapat diajukan setelah dua tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah. Kemudian, gugatan karena alasan ini dapat diterima jika tergugat (pihak yang meninggalkan) menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau kembali ke rumah (Pasal 133 KHI).

Gugatan perceraian karena alasan terus terjadi perselisihan di antara suami dan istri dapat diterima jika Pengadilan Agama telah mengetahui penyebab terjadinya perselisihan dan telah mendengar pihak keluarga serta orang-orang terdekat dari pasangan suami-istri tersebut (Pasal 134 KHI).

Gugatan perceraian karena alasan salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau lebih berat, dapat diajukan dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Pasal 135 KHI).

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait