Amandemen UUD '45 Bisa Ditunda Sampai Sidang Tahunan Mendatang
Berita

Amandemen UUD '45 Bisa Ditunda Sampai Sidang Tahunan Mendatang

Jakarta, hukumonline. Amandemen UUD '45 tampaknya tidak akan tuntas pada Sidang Tahunan ini. Apalagi Ketua DPR Akbar Tandjung telah memberikan sinyal bahwa amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dapat ditunda sampai Sidang Tahunan mendatang.

Ari/Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Amandemen UUD '45 Bisa Ditunda Sampai Sidang Tahunan Mendatang
Hukumonline

Dalam kesempatan di sela-sela rapat komisi A yang membahas mengenai amandemen UUD 1945, Akbar Tandjung menegaskan bahwa untuk mengamandemen UUD 1945 terhadap materi-materi yang sudah disepakati di dalam pembahasan Badan Pekerja (BP), jika tidak ada lagi hal-hal yang krusial, sebaiknya diputuskan dalam sidang tahunan ini.

Akbar menambahkan, kalau seandainya ada materi-materi yang mengandung pembahasan, sebaiknya memang tidak usah menimbulkan kesan untuk cepat-cepat untuk menyelesaikannya.

"Kalau memang bisa diselesaikan secara utuh, secara keseluruhan itu lebih baik. Tetapi kalau memang tidak bisa, dapat kita endapkan lagi, kita berikan kesempatan untuk pembahasan-pembahasan yang akan datang pada Sidang Tahunan yang akan datang," kata Akbar.

Mengingat alotnya pembahasan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tampaknya memang materi amandemen tidak akan rampung. Apalagi ada upaya dari beberapa fraksi, terutama dari F-PDIP, yang tidak menyetujui amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Molornya pembahasan materi amandemen karena yang dibahas lebih dulu adalah pasal-pasal yang tidak menimbulkan polemik. Jadi, hampir pasti pembahasan pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 itu tidak akan rampung. Apalagi sampai terjadi kesepakatan.

Lewat voting

Akbar mengemukakan agar sebisa mungkin menghindari voting atau pemungutan suara dalam pengambilan keputusan mengenai amandemen UUD 1945 itu.

Akbar mengharapkan agar keputusan tentang amandemen itu bisa disepakati secara musyawarah mufakat, tetapi tidak tertutup kemungkinan seandainya nanti di dalam pembahasan ternyata diperlukan adanya pemungutan suara atau voting.

Menurut Akbar, jika voting memang dimungkinkan, maka dari fraksi-fraksi yang ada harus terlebih dahulu dibangun suatu kesepakatan bahwa apapun hasil daripada pemungutan suara itu tidak punya dampak apa-apa. "Jadi kita semua harus bisa terima dengan terbuka hasil dari voting itu. Nantinya, tanpa ada implikasi apa-apa."

Akbar kembali menegaskan bahwa semua ini diperlukan karena sebenarnya yang diinginkan adalah pembahasan amandemen ini dilakukan secara utuh dan dengan sikap-sikap yang semuanya merasa bahwa itu adalah putusan yang terbaik.

Pembahasan materi amandemen terhadap UUD 1945 di Komisi A saat ini masih berlangsung, khususnya yang menyangkut pasal-pasal yang dianggap krusial.

Akbar menanggapi bahwa biarkanlah pasal-pasal itu dibahas dan berkembang dalam pembahasan. Kalau memang sudah ada hal-hal yang disepakati dalam pembahasan-pembahasan Komisi A, hal itu bisa segera langsung diputuskan sebagai hasil pembahasan, tetapi untuk hal-hal yang belum bisa disepakati, jangan sampai terkesan mau cepat-cepat.

Terpenting semangatnya

Sementara itu, Bagir Manan, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Pajajaran Bandung berpendapat bahwa keberhasilan Komisi A adalah bagaimana mereka melakukan perubahan terhadap UUD 1945. "Walaupun keberhasilannya hanya 10%, hal itu sudah dianggap berhasil dan tidak perlu pasal-pasal dalam UUD 1945 diubah semuanya," katanya.

Bagir berpendapat, perdebatan yang terjadi di antara para anggota majelis dalam Komisi A mengenai perubahan pasal-pasal yang sensitif atau krusial biarkan saja hal tersebut terjadi. "Karena itu bisa menjadi bahan-bahan apabila memang hal tersebut akan diteruskan kepada komisi negara yang bertugas melihat kembali pasal-pasal perubahan tersebut untuk dikerjakan lebih lanjut," katanya.

Apabila pembahasan amandemen kedua UUD 1945 dalam Sidang Tahunan ini tidak berhasil mengamandemen pasal-pasal sensitif, Bagir mengatakan bahwa di banyak negara pembahasan terhadap perubahan UUD 1945 bisa berlangsung antara lima sampai enam tahun.

Namun yang terpenting, menurut Bagir, adalah Sidang Tahunan ini menjadi momentum kejiwaan bahwa UUD perlu diperbaharui, sehingga nantinya tidak ada lagi pensakralan terhadap UUD.

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 belum bisa tuntas sekarang karena proses pembahasannya yang alot. Namun yang penting adalah semangat untuk memperbarui. Jangan belum apa-apa sudah menolaknya.

Tags: