Kedua, untuk kepentingan salah satu pihak dalam perkara. Pihak Amicus Curiae membantu menguatkan argumennya agar pengadilan memiliki keyakinan ‘memenangkan’ pihak tersebut atau mengabulkan permohonan. Ketiga, untuk kepentingan umum. Sahabat pengadilan dalam hal ini memberikan keterangan mengatasnamakan kepentingan masyarakat luas yang akan menerima dampak dari putusan tersebut.
Lantas, apakah MK akan mempertimbangkan amicus curiae tersebut?, Radian mengatakan belum tentu di pertimbangkan Mahkamah dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil putusan. Hal utama yang mempengaruhi putusan adalah keyakinan hakim dan bukti para pihak di persidangan.
Selain itu independensi dan profesionalitas hakim konstitusi. Sebanyak 33 amicus curiae yang diterima MK untuk perkara PHPU Pilpres No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan No.2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan Capres-Cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Moch Mahfud MD.
Berikut daftar lengkap 33 amicus curiae yang diterima MK per Kamis (18/04/2024).
- Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
- TOP GUN
- Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
- Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
- Pandji R Hadinoto
- Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
- Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
- Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
- Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
- Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
- Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
- Stefanus Hendriyanto
- Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
- INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
- Reza Indragiri Amriel
- Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
- Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
- Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
- M Subhan
- Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
- Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
- Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman
- Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM
- Impian Indonesia
- Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
- Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia
- Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
- Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
- JB Soebtoro
- Henry Sitanggang & Partners
- Sutarno dan Wisran
- Aktivis Reformasi 98