Ancaman Pidana dan Denda Hacker Kanal Youtube DPR Dalam UU ITE
Terbaru

Ancaman Pidana dan Denda Hacker Kanal Youtube DPR Dalam UU ITE

Terdapat pula pemberatan dari pidana pokok.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kanal Youtube DPR RI mengalami peretasan dengan menampilkan secara langsung tayangan judi online per Rabu (6/9). Pihak DPR menjelaskan, akun Youtube DPR RI telah diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sejak pukul 05.30 WIB. Pihak DPR terus berkomunikasi dengan berbagai pihak guna memastikan penyebab akun tersebut dapat ditembus oleh peretas (hacker).

Peretasan merupakan tindakan kejahatan baru dibanding tingkat kejahatan konvensional lainnya. Dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat jeratan hukum bagi pelaku peretasan. Pasal 30 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun”.

Selanjutnya, terdapat ancaman pidana atas pelanggaran tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) UU 19/2016. Tapi perlu diperhatikan, hukuman paling berat penjara delapan tahun dan denda Rp800.000.000.  Tak hanya itu, UU 19/2016 juga mengatur pemberatan penjatuhan pidana atas tindakan peretasan.

Yaitu sesuai dengan objek dan subjek tindakan peretasannya. Berdasarkan objek peretasannya diberatkan dengan Pasal 52 ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga”.

Baca juga:

Dengan kata lain, pemberatan penjatuhan hukuman pidana apabila objek diretas adalah sistem elektronik yang dimiliki oleh pemerintah atau sistem yang dipergunakan untuk pelayanan publik. Kemudian, juga pemberatan dalam Pasal 52 ayat (3) yang menyebutkan, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan,terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategik termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga”.

Dengan kata lainn, pemberatan penjatuhan hukuman pidana apabila objek yang di retas adalah situs web milik pemerintah yang berhubungan langsung dengan keamanan dan stabilitas negara. Lalu berdasarkan subjek peretasannya, terdapat pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) bila peretasan dilakukan oleh korporasi atau perusahaan.

Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak. Seperti dengan Google Indonesia juga dengan Google Amerika untuk memastikan penyebab kenapa akun YouTube DPR itu bisa ditembus hacker.

Menurutnya, Setjen DPR RI juga tengah melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri maupun Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna menelusuri pelaku. Serta melakukan berbagai pemulihan secara manual melalui Pusat Teknologi Informasi (Pustekinfo) Setjen DPR.

“Tentu kami juga terapkan kepada kepolisian untuk bisa membantu menyelesaikan masalah ini dan kami berharap dalam waktu segera sudah bisa kembali pulih,” ujar dalam keterangan video, Rabu (6/9/2023).

Sebagaimana diketahui, Akun YouTube DPR RI sejak Rabu pagi hingga sekitar pukul 10 siang telah menampilkan beberapa unggahan video konten judi daring secara langsung (live). Terdapat empat video judi daring yang diunggah di akun YouTube DPR RI dengan menggunakan tulisan berbahasa asing. Selain mengunggah konten video, foto profil saluran YouTube DPR RI itu juga turut berganti. DPR masih dalam upaya pemulihan dari peretasan sehingga membutuhkan waktu untuk kembali seperti sedia kala.

Tags:

Berita Terkait