Anggota DPR Ajak Muhammadiyah Berjihad di Parlemen
Utama

Anggota DPR Ajak Muhammadiyah Berjihad di Parlemen

Muhammadiyah sedang mengincar tiga UU yang akan dimohonkan untuk dibatalkan ke MK.

ALI
Bacaan 2 Menit
Narasumber acara Talks Hukumonline
Narasumber acara Talks Hukumonline "Pro Kontra Jihad Konstitusi", kiri ke kanan: Ibnu Sina (Muhammadiyah), Arsul Sani (Anggota DPR), Riyatno (Kepala Bantuan Hukum BKPM), Selasa (7/7). Foto: RES

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani mengajak organisasi masyarakat Muhammadiyah untuk melakukan “jihad” di parlemen agar mengawal undang-undang yang sesuai dengan UUD 1945.

Ini sebagai respon dari aksi “jihad konstitusi” Muhammadiyah selama ini yang telah menguji beberapa undang-undang yang dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua UU yang telah dibatalkan MK oleh aksi Muhammadiyah ini adalah UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Arsul meminta agar Muhammadiyah tidak hanya fokus pada penindakan (dengan menguji UU ke MK), tetapi juga melakukan upaya pencegahan. Caranya, dengan memberi masukan ke DPR dan Pemerintah agar tidak membuat UUD 1945 yang bertentangan dengan konstitusi.

“Lebih baik jihad itu dilakukan ketika proses undang-undang tersebut dibuat,” ujarnya dalam diskusi Talks! Hukumonline di Jakarta, Selasa (7/7).

Arsul mengaku akan mendorong agar Badan Legislatif (Baleg) DPR bisa membuka seluruh draf RUU, beserta naskah akademik, yang akan dibahas ke masyarakat. “Semua RUU dan naskah akademik harus bisa terbuka untuk umum,” ujarnya.

“Harus ada yang memberikan masukan dan peringatan bila arah RUU teralu liberal atau terlalu jauh meninggalkan Pasal 33 UUD 1945,” tukasnya.

Arsul sendiri mengaku selalu berupaya memberikan naskah akademik dan RUU yang akan dibahas kepada pihak-pihak yang merasa berkepentingan. “Misalnya, saya begitu terima draft naskah akademik dan KUHP, saya kasih teman-teman agar bisa memberikan input dari awal. Tidak ketika sedang setengah matang,” tukasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait