Anies Terbitkan Pergub Batasi Warga Keluar Masuk Jakarta
Berita

Anies Terbitkan Pergub Batasi Warga Keluar Masuk Jakarta

Dengan adanya Pergub 47/2020, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk bekerja dalam mengendalikan pergerakan penduduk.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

“Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa berpergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual. Dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id. Di situ ada form aplikasinya dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi RT, RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," kata Anies.

Anies juga mengingatkan PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran yang membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB, karena saat ini Jakarta sedang dalam fase amat menentukan untuk mengurangi kasus Covid-19 dengan tetap berada di rumah, tidak boleh bepergian, terkecuali mereka yang tugas dan pekerjaannya di sektor yang diizinkan berkegiatan.

"Jadi pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek dan penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini. Terlebih menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya, Sabtu-Minggu besok, kemudian Kamis ada libur, Sabtu-Minggu ada Lebaran. Ini adalah momentum kita menjaga tetap berada di rumah," kata Anies.

Surat izin keluar masuk ini, kata Anies, juga harus diurus oleh masyarakat yang akan ke Jakarta. Tanpa ada surat izin masuk masyarakat tidak bisa masuk kawasan Jakarta dengan proses pengecekannya nanti dikerjakan bersama kepolisian.

"Sehingga pilihannya adalah tanpa surat berangkat akan diminta untuk kembali dan ada proses karantina bila mereka memiliki persyaratan yang dibutuhkan," ucap Anies.

Sanksi

Dalam Pasal 12 Pergub 47/2020, Anies mengatur terkait sanksi bagi para oknum yang memalsukan surat izin keluar atau masuk Jakarta. Akan ada sanksi pidana yang bagi mereka yang berani memalsukan surat izin. Sanksi pidana yang dijatuhkan akan diatur sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Penyedia jasa angkutan transportasi darat pelanggar Peraturan Gubernur 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar atau pun Masuk Wilayah DKI Jakarta dalam rangka pengendalian Covid-19 terancam didenda Rp10 juta jika mengangkut penumpang tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Tags:

Berita Terkait