Anomali Kenaikan Tunjangan Direksi BPJS Kesehatan
Berita

Anomali Kenaikan Tunjangan Direksi BPJS Kesehatan

Adanya persoalan Defisit BPJS Kesehatan, Penghapusan Peserta PBI dan akan dinaikannya iuran BPJS Kesehatan maka usulan kenaikan gaji dan upah direksi dinilai tidak wajar.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Selaras dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan Gaji Ketiga belas;Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka penyesuaian  Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas.

 

Persetujuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2019 tanggal 1 Agustus 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

 

Kementerian Keuangan memastikan, penyesuaian Manfaat Tambahan Lainnya bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS tersebut tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

 

“Pembayaran Manfaat Lainnya tersebut (termasuk di dalamnya adalah Tunjangan Cuti Tahunan) menggunakan Dana Operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN,” jelas Nufransa.

 

Tags:

Berita Terkait