Antisipasi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, BI Gandeng Bank Sentral Thailand
Berita

Antisipasi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, BI Gandeng Bank Sentral Thailand

Tren kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dilakukan secara lintas batas menggunakan teknologi digital. Sehingga, antisipasi kejahatan tersebut perlu dilakukan kerja sama dengan negara lain.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Pencucian uang dan pembiayaan terorisme itu sudah digital, cross border. Sehingga, mau enggak mau harus punya teman di luar sana. Itu perlu kerja sama APU PPT sehingga teman di luar semakin banyak dan mampu men-detect yang namanya pencucian uang dan pembiayaan terorismen,” jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Onny Widjanarko dalam kesempatan yang sama.

 

Masih Minim Pengaturan

Tingginya risiko fintech khususnya peer to peer (P2P) lending terhadap kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme ternyata belum diikuti pengawasan ketat. Belum terdapat pengaturan fintech P2P lending melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Financial Intelligence Unit (FIU) yakni Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Dalam artikel hukumonline berjudul “Meraba Potensi TPPU di Industri Fintech” Analis Eksekutif Senior pada Fungsional Pengendalian Kualitas dan Monitoring Pengawasan Sektoral-Grup Penanganan APU PPT Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewi Fadjarsarie Handajani menjelaskan seharusnya fintech P2P juga diwajibkan melapor ke PPATK, baru selanjutnya PPATK dan aparat penegak hukum yang bekerja dan memastikan apakah dalam suatu TKM betul-betul dilakukan kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

 

(Baca Juga: MLA, Tumpuan Penegakan Hukum Pidana Lintas Negara)

 

Pentingnya pelaporan TKM ke PPATK, disebutnya karena OJK hanya berfungsi sebagai pengawas yang memastikan bahwa fintech telah melaksanakan APU PPT dengan baik. “Jadi tetap pelaporan TKM harusnya ke PPATK, karena PPATK lah yang merupakan tempat untuk mengkonfirmasi TKM,” ungkap Dewi.

 

Bila merujuk definisi PJK pada Pasal 1 ayat (4) Perka PPATK No. PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Nasabah Penyedia Jasa Keuangan, memang P2P Lending tak dimasukkan dalam kategori PJK yang diwajibkan untuk lapor TKM berdasarkan Perka PPATK  a quo, baru entitas fintech payment gateway yang diaturKendati belum ada kewajiban P2P sebagai pelapor, tetap tak ada halangan bagi masyarakat untuk melapor ke PPATK.

 

Penegakan hukum sehubungan APU-PPT pada negara lain seperti Amerika Serikat terhadap fintech jauh lebih tegas. Salah satu kasus, penindakan dilakukan otoritas pemeriksa keuangan AS, the Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) yang berada dibawah Departemen Keuangan.

 

Fintech pertama yang disebut harus berhadapan dengan penegakan hukum AML AS berupa denda senilai US$ 700 ribu, yakni Ripple Labs. Ripple Labs kala itu menjalankan kegiatannya tanpa terdaftar secara legal. Begitu tegasnya hukum AS memberikan sanksi terhadap fintech ilegal selaras dengan tingginya kesadaran otoritas AS akan bahayanya peredaran dana hasil pencucian uang di industri fintech. Bila terdaftar, jelas akan mempermudah FinCEN dalam mendeteksi sumber serta aliran dana masuk dan keluar, sehingga mata rantai peredaran uang hasil TPPU dapat diputus dengan mudah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait