Apakah Pengguna Jasa PSK Bisa Kena Sanksi? Ini Penjelasan Hukumnya
Berita

Apakah Pengguna Jasa PSK Bisa Kena Sanksi? Ini Penjelasan Hukumnya

Dalam KUHP tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo/muncikari.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Meski demikian, di beberapa peraturan daerah ada sanksi pidana bagi pengguna PSK. Sebagai contoh adalah Pasal 42 ayat (2) Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda DKI 8/2007).

 

Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:

Setiap orang dilarang:

  1. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
  2. menjadi penjaja seks komersial;
  3. memakai jasa penjaja seks komersial.

 

 

Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500 ribu dan paling banyak Rp30 juta.

 

Jadi, ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo/muncikari/penyedia PSK. Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait