Apakah Perubahan Tanda Tangan Membatalkan Perjanjian hingga Difference between Bilateral and Multilateral Treaty
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Apakah Perubahan Tanda Tangan Membatalkan Perjanjian hingga Difference between Bilateral and Multilateral Treaty

Aturan dan bentuk perjanjian perkawinan dalam Islam hingga dasar hukum penggeledahan dan tes urine oleh BNN turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Apakah Perubahan Tanda Tangan Membatalkan Perjanjian hingga Difference between Bilateral and Multilateral Treaty
Hukumonline

Artikel tanya-jawab yang memuat ragam informasi hukum dan dibuat berdasarkan riset hukum berkualitas serta mendalam senantiasa Klinik Hukumonline berikan kepada masyarakat secara cuma-cuma.

Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia. Agar tak bosan membaca artikel yang panjang, berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari apakah membatalkan perjanjian jika ada perubahan tanda tangan hingga difference between bilateral and multilateral treaty. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Ada Perubahan Tanda Tangan, Apakah Membatalkan Perjanjian?

Dalam suatu dokumen perjanjian, jika salah satu pihak mengubah tanda tangannya, apakah serta merta bisa membatalkan perjanjian?

  1. Hubungan Induk Perusahaan dengan Anak Perusahaan

Holding company atau induk perusahaan didirikan berdasarkan UU PT dan Permenkumham 21/2021. Lalu, bagaimana hubungan hukum antara induk perusahaan dengan anak perusahaan? 

  1. Syarat Jadi Anggota DPR dan Cara Penetapan Anggota Komisinya

Untuk jadi anggota DPR, seorang warga negara Indonesia harus memenuhi syarat dan diajukan oleh partai politik peserta pemilu. Lalu, bagaimana cara menjadi anggota komisi tertentu di DPR?

  1. Aturan dan Bentuk Perjanjian Perkawinan dalam Islam

Dalam hukum Islam, perjanjian perkawinan termasuk ke dalam aspek muamalah dimana hukum asalnya adalah boleh dilakukan. Akan tetapi, adakah batasan yang perlu diperhatikan dalam membuat perjanjian perkawinan dalam Islam?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait