Arbitrase Online Cara Baru Penyelesaian Sengketa di Tengah Pandemi
Terbaru

Arbitrase Online Cara Baru Penyelesaian Sengketa di Tengah Pandemi

Arbitrase dipilih sebagai jalan keluar yang cepat dari sengketa bagi masyarakat. Selain itu, tanpa perlu mengeluarkan usaha yang banyak sehingga reputasi per orang masih terjaga.

CR-27
Bacaan 3 Menit

Skema dari arbitrase secara online ini dilakukan dengan cara-cara yang ditetapkan. Sebelum menggelar sidang arbitrase online, perlu dilakukan gladi resik paling lama dua hari sebelum sidang sesungguhnya di gelar.

Saat sidang dilakukan secara daring, persidangan dilakukan dengan memulai presentasi dari para pihak, pemeriksaan saksi-saksi, sidang oral, mediasi jika ada dan pembacaan putusan. Dokumen-dokumen yang perlu ada di persidangan pun sama dengan persidangan arbitrase secara langsung, yaitu dokumen permohonan, jawaban, replik, rekomendasi, duplik, saksi, bukti-bukti dan verifikasi serta putusan yang dibuat dalam bentuk paper based.

Persidangan daring ini juga sesuai dengan Peraturan Mahkamah (Perma) No.1 Tahun 2019 yang menyatakan persidangan secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk proses persidangan dengan cara penyampaian gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan pengucapan putusan/penetapan. Dari pasal ini, maka bisa disimpulkan bahwa seluruh proses persidangan di peradilan yang berada di bawah MA dapat dilakukan secara daring.

Dalam penyelesaian sengketa yang berorientasi pada ekonomi digital, nantinya para pihak yang bersengketa diikat ke dalam suatu kontrak elektronik dalam bentuk terms and condition yang disediakan oleh penyedia platform.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Garuda Wiko, menjelaskan kesiapan forum arbitrase dalam penyelesaian sengketa pada ekonomi digital saat ini. “Perlu diperhatikan, forum penyelesaian sengketa yang dipilih oleh penyedia platform dalam hal ini terjadinya sengketa. Dalam hal tidak adanya pengaturan mengenai pemilihan forum atau hukum. Pasal 72 PP PMSE memberikan tiga pilihan forum penyelesaian sengketa, yaitu pengadilan langsung, online dispute resolution (ODR) dan badan penyelesaian sengketa konsumen,” jelasnya.

Mekanisme penyelesaian sengketa ini merujuk kepada konsultasi negosiasi, konsolidasi, mediasi atau arbitrase menurut UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Online dispute resolution merujuk kepada mediasi secara elektronik yang diselenggarakan oleh profesional penunjang seperti advokat, mediator atau lembaga pemerintahan yang berwenang untuk itu.

Persidangan arbitrase online ini juga memungkinkan untuk proses penyelesaian sengketa pada konteks ekonomi digital dijalankan dengan cepat karena pola bisnis yang tidak mengenal batasan waktu dan tempat, sehingga jika ada sengketa sebaiknya diselesaikan secepat mungkin agar tidak mengganggu jalannya keberlangsungan bisnis.

Metode BANI ini telah berhasil menyelesaikan persoalan pelaksanaan arbitrase selama pandemi, PSBB dan PPKM. Dari 1000 sengketa, lebih dari 90 kasus telah dilakukan penyelesaian sengketa secara online.

Ke depannya, BANI akan menjadikan metode ini menjadi metode arbitrase pilihan bagi para pihak yang bersengketa. Arbiter dan saksi-saksi tidak lagi terhambat ruang dan waktu ketika berada di luar tempat persidangan fisik. Sesuai karakter arbitrase yang efisien, cepat dan berkepastian hukum.

Tags:

Berita Terkait