Argumentasi Hukum Internasional dari Indonesia untuk Pembebasan Palestina
Kolom

Argumentasi Hukum Internasional dari Indonesia untuk Pembebasan Palestina

Indonesia telah menyampaikan sikap tegas dalam pernyataan tulisan dan lisan kepada Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) untuk menyusun Advisory Opinion (Fatwa Hukum) soal pelanggaran hukum internasional oleh Israel.

Bacaan 6 Menit

Pertama, pemberian Advisory Opinion tidak akan mengganggu proses perdamaian karena saat ini tidak ada proses perdamaian yang sedang berlangsung. Israel telah menghalangi negosiasi solusi “dua negara” sesuai hukum internasional dan sejalan dengan resolusi-resolusi PBB. Semua proses perdamaian telah gagal karena Israel selalu berupaya menghindarinya dengan berbagai cara. Bahkan Israel—dalam berbagai kesempatan—telah menyatakan semua proses perdamaian—termasuk Oslo Accord—telah batal.

Kedua, permohonan Advisory Opinion kali ini memang tidak pernah dimaksudkan untuk menetapkan solusi final bagi konflik Israel-Palestina. Melalui proses ini, Mahkamah Internasional diharapkan bisa menjelaskan konsekuensi hukum atas tindakan Israel yang melanggar hukum internasional. Permohonan tersebut pada dasarnya hanya dimaksudkan untuk membantu Majelis Umum PBB dalam menjalankan fungsinya—terutama dalam menangani isu Palestina. Advisory Opinion dari Mahkamah Internasional juga dapat digunakan sebagai pedoman menyusun langkah-langkah berikutnya oleh PBB dan semua negara.

Ketiga, Advisory Opinion dari Mahkamah Internasional dapat memberikan kontribusi positif terhadap proses perdamaian. Penjelasan dari Mahkamah Internasional tentang berbagai elemen hukum diharapkan memudahkan langkah-langkah yang akan diambil PBB selanjutnya.

Berdasarkan argumentasi-argumentasi tersebut, Indonesia menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan Advisory Opinion. Indonesia juga tidak melihat adanya alasan yang kuat bagi Mahkamah Internasional untuk menolak permohonan Advisory Opinion kali ini. Tidak benar bahwa pemberian Advisory Opinion akan mendelegitimasi prospek masa depan proses perdamaian. Indonesia mengimbau agar Mahkamah Internasional tidak membiarkan Israel terus menghindar dari penerapan hukum internasional.

Pelanggaran Hukum Internasional

Indonesia secara khusus menekankan bahwa Israel secara terus menerus telah melakukan pelanggaran hukum internasional. Pelanggaran itu dilakukan melalui berbagai kebijakannya di wilayah pendudukan Palestina.

Pelanggaran utama yang telah dilakukan adalah pengingkaran terhadap hak rakyat Palestina untuk merdeka dan menentukan nasibnya sendiri. Hak tersebut telah diakui secara tegas oleh PBB, Mahkamah Internasional, dan sebagian besar negara di dunia. Dalam hukum internasional, pemenuhan hak tersebut adalah kewajiban bagi semua negara.

Pendudukan (occupation) menjadi instrumen terpenting untuk melakukan pengingkaran terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri. Pendudukan tersebut menjadi ilegal dengan berbagai pertimbangan.

Tags:

Berita Terkait