Pokok pengaturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No.36 Tahun 2023—yang dititipkan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan—salah satunya adalah penataan kembali kebijakan impor. Caranya dengan menggeser pengawasan impor dari post border menjadi border.
Komoditas tersebut di antaranya elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.
Baca juga:
- Beli Barang untuk Pribadi dari Luar Negeri? Pahami Aturan Pengenaan Bea Masuknya!
- BP2MI Soroti Tindakan Diskriminasi Bea Cukai terkait Pembongkaran Barang Pekerja Migran
Pengaturan mengenai tata niaga impor memang sebelumnya tidak dijelaskan pengertiannya lebih lanjut di dalam Permendag No.25 Tahun 2022. Namun, merujuk beleid tersebut post border berarti pemeriksaan setelah melewati kawasan pabean dan border berarti di dalam kawasan pabean.
Merujuk Pasal 1 angka 5 dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.102 Tahun 2023, ketentuan tata niaga border adalah ketentuan atau pengaturan mengenai tata niaga perizinan impor atas suatu komoditas yang mekanisme pemeriksaan atas komoditas tersebut dilakukan saat berada di dalam kawasan pabean.
Sementara itu, ketentuan tata niaga post border adalah ketentuan atau pengaturan mengenai tata niaga perizinan impor atas suatu komoditas tersebut dilakukan setelah melalui kawasan pabean oleh kementerian atau lembaga penerbit izin.
Pada prinsipnya pengawasan post border dilakukan untuk mempercepat pengeluaran barang dari pelabuhan tanpa menghilangkan rantai tata niaga. Pengawasan ini berlaku bagi bahan baku yang dilakukan dengan sistem post audit terhadap industri pemakainya, barang konsumsi yang berlaku sistem risk management—atau persyaratan praedar seperti label Makanan Luar (ML) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)—, tetapi post border tidak diberlakukan untuk ekspor.