ASAHI dan Peran Vital Auditor Hukum dalam Mengukuhkan Kepatuhan dan Tata Kelola Hukum
Terbaru

ASAHI dan Peran Vital Auditor Hukum dalam Mengukuhkan Kepatuhan dan Tata Kelola Hukum

Melalui sinergi antara pemerintah, lembaga pembinaan hukum, dan profesi auditor hukum, diharapkan Indonesia dapat memperkuat fondasi hukumnya dan menjadi negara yang lebih baik dalam menjalankan tata kelola yang berintegritas.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Audiensi antara BPHN dan ASAHI pada 19 Februari 2024. Foto: istimewa.
Audiensi antara BPHN dan ASAHI pada 19 Februari 2024. Foto: istimewa.

Auditor hukum memiliki peran krusial dalam memastikan kepatuhan dan tata kelola hukum yang baik di Indonesia. Sebagai ‘penjaga’, profesi ini bertanggung jawab untuk mengevaluasi kepatuhan sebuah entitas terhadap hukum yang berlaku hingga memberikan rekomendasi untuk meningkatkan ketaatan terhadap regulasi.

 

Peran ini semakin ditegaskan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui inisiatif legislasi yang mereka usung, seperti Rancangan Undang-Undang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Kepatuhan Hukum. Dalam RUU PHN dan RPerpres Kepatuhan Hukum, pentingnya peran auditor hukum diakui sebagai salah satu pilar utama mewujudkan sistem hukum yang efektif dan efisien.

 

Untuk memastikan keberhasilan implementasi RUU PHN dan RPerpres Kepatuhan Hukum, BPHN mengakui pentingnya melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk asosiasi profesi seperti Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI). Pada 19 Februari 2024, BPHN menerima kunjungan Audiensi dari ASAHI untuk menghimpun kebutuhan terkait profesi auditor hukum.

 

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi menguraikan sejumlah faktor yang menjadi subjek hukum dalam RUU PHN dan RPerpres Kepatuhan Hukum, salah satunya, terkait tugas auditor hukum dalam proses audit hukum.

 

“Nantinya akan dilakukan pembagian peran antara auditor hukum dengan analis hukum. Pada sektor privat seperti badan usaha dan badan hukum, audit hukum akan dilakukan oleh auditor hukum, sedangkan pada sektor publik audit hukum akan dilakukan oleh analis hukum,” kata Arfan.

 

Saat ini, lanjut Arfan, pemerintah perlu banyak berkolaborasi dengan sektor privat untuk mewujudkan kepatuhan hukum dan tata kelola yang lebih baik. Auditor hukum, diharapkan dapat berkontribusi dalam terciptanya kepatuhan dan tata kelola hukum yang baik dan menyeluruh pada badan usaha dan badan hukum.  

 

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Utama BPHN, Bambang Iriana menegaskan, RUU PHN dan Rperpres akan memberikan legalitas terhadap keberadaan auditor hukum di Indonesia. “Payung hukum terhadap profesi Auditor Hukum ini nantinya tidak akan mengubah kedudukan dari profesi auditor hukum yang sudah ada saat ini, sehingga profesi auditor hukum tetap dapat terbuka untuk siapa pun,” ujar Bambang.

Tags:

Berita Terkait