Terakhir, dari sisi penerima manfaat, lain dari bantuan hukum OBH yang mensyaratkan penerimanya sebagai masayrakat miskin, pro bono bahkan bisa menjangkau masyarakat yang tergolong ke dalam “sandwich people”, yang mana dari sisi pendapatan tidak tergolong miskin, namun dari segi kemampuan mereka tetap tidak mampu menyewa jasa pengacara saat mereka membutuhkannya.
*)Siska Trisia adalah Peneliti MaPPI FHUI.
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |