Aspek Penting Dunia Usaha Agar Terhindar Jeratan Korupsi dalam KUHP Nasional
Terbaru

Aspek Penting Dunia Usaha Agar Terhindar Jeratan Korupsi dalam KUHP Nasional

Strategi yang perlu dilakukan dunia usaha merespons pengaturan tipikor agar dunia usaha menyusun alur pelaporan yang jelas dan tidak terbelit.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
 Diskusi daring Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dan Hukumonline dengan tema Memahami Korupsi dan Implikasinya KUHP Baru bagi Pelaku Usaha, Selasa (28/11/2023). Foto: Tangkapan layar zoom
Diskusi daring Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dan Hukumonline dengan tema Memahami Korupsi dan Implikasinya KUHP Baru bagi Pelaku Usaha, Selasa (28/11/2023). Foto: Tangkapan layar zoom

Keberlakuan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bakal tiga tahun mendatang sejak disahkan oleh DPR dan pemerintah. Terdapat sejumlah perubahan dibanding dengan wetboek van strafrecht alias KUHP peninggalan kolonial Belanda. Antar lain soal pengaturan tindak pidana korupsi (tipikor) yang sebelumnya tidak terdapat dalam KUHP peninggalan kolonial.

Manager Legal and Research Analysis Hukumonline, Sinatrya Primandhana menjelaskan di masa transisi penting bagi dunia usaha memahami implementasi KUHP demi memberi kepastian hukum. Pasalnya, berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 26 persen dari total pelaku korupsi merupakan pelaku usaha.

“Jumlah ini terbilang tinggi. Sehingga, pertama-tama harus diketahui dulu kenapa (tipikor, red) ini bisa terjadi. Biasanya mungkin dari pelaku usaha, swasta berhubungan dengan negara dalam pengadaan proyek, kerja sama, perizinan. Itu adalah celah-celah yang bisa jadi kesempatan terjadinya tipikor,” ujarnya dalam diskusi daring Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dan Hukumonline bertema ‘Memahami Korupsi dan Implikasinya KUHP Baru bagi Pelaku Usaha’,  Selasa (28/11/2023).

Pria biasa disapa Sina itu melanjutkan, korupsi merupakan bentuk penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, organisasi, yayasan dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Selain itu, terdapat juga definisi korupsi yang dijelaskan oleh Bank Dunia atau World Bank maupun Asian Development Bank (ADB).

Baca juga:

Tipikor terbagi menjadi tujuh jenis. Antara lain merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, komukasikan benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Pengaturan tipikor terdapat pada Pasal 603-606 dalam KUHP Nasional.

Sina menjelaskan terdapat perbedaan khususnya pada sanksi pidana tipikor pada KUHP Nasional dibandingkan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia mencontohkan Pasal 603 KUHP bentuk yang sama dengan Pasal 2 UU 31/1999. Namun, Pasal 603 KUHP terdapat penurunan sanksi pidana penjara minimal yang sebelumnya 4 tahun menjadi 2 tahun.

Tags:

Berita Terkait