Asperhupiki - FHUB Gelar Lokakarya Implikasi KUHP Baru terhadap Pendidikan Tinggi
Terbaru

Asperhupiki - FHUB Gelar Lokakarya Implikasi KUHP Baru terhadap Pendidikan Tinggi

Ajang tersebut bertujuan menyamakan persepsi terkait perkuliahan, metode pengajaran dan evaluasi pembelajaran di perguruan tinggi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sementara itu, Ketua Pengurus Pusat (PP) Asperhupiki, Fachrizal Afandi menyampaikan terdapat kebutuhan tinggi dari para dosen hukum pidana mengenai pengajaran yang tepat pasca-pengesahan KUHP baru. Dia menjelaskan tidak hanya ruang lingkup hukum pidana, namun pengesahan KUHP ini berdampak terhadap bidang lain.

“Kegiatan ini sebagai respons KUHP baru karena belum ada pertemuan yang membahas ini. Dampak KUHP baru ini sangat besar bahkan hingga ke mata kuliah lain seperti hukum korporasi misalnya,” jelas Fachrizal.

Dia menyampaikan terdapat kebingungan dari para pengajar hukum pidana mengenai KUHP baru ini dalam pengajaran pendidikan tinggi. Bahkan Fachrizal mengakui bingung dalam kurun waktu satu tahun belakangan pasca terbitnya UU 1/2023 yang notabene menggantikan wetboek van strafrecht selama ini menjadi bahan pengajaran para dosen fakultas hukum kepada mahasiswa dengan konsentrasi pada hukum pidana.

“Acara ini penting, saya juga bingung setahun terakhir bagaimana setelah adanya KUHP yang baru ini. Saya harus ajarkan dua KUHP (terdahulu dan baru) kepada mahasiswa,” ungkapnya.

Turut hadir sebagai pemateri dalam acara seminar ini antara lain Guru Besar FH UGM, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, Guru Besar FH Undip, Prof Barda Nawawi dan Guru Besar FH Undip Prof Pujiyono. Nantinya, acara ini juga akan menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah hukum pidana yang tanggngjawabnya dibebankan pada sejumlah Guru Besar. Seperti Guru Besar FH Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, Dosen FH Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Rena Yulia, Dosen FH Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi dan Dosen FHUB, Milda Istiqomah.

Sebagai informasi, KUHP terbaru berlaku 3 tahun mendatang sejak tanggal diundangkan pada 2 Januari 2023 lalu. KUHP Nasional mengatur menggantikan wetboek van strafrecht alias KUHP  sebagaimana ditetapkan dengan UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah berulang kali diubah.

KUHP terdiri atas 2  buku. Buku Kesatu berisi aturan umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku Kedua serta UU di luar UU 1/2023, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Kecuali ditentukan lain menurut UU, sehingga Buku Kesatu juga menjadi dasar bagi UU di luar KUHP Nasional.

Tags:

Berita Terkait