Setiap profesi memiliki risiko pekerjaan, mulai dari kecil hingga besar. Bahkan melibatkan pihak ketiga. Di antara profesi yang ada, masih banyak yang tidak sadar potensi risiko dari pekerjaannya. Padahal potensi risiko yang bakal dialami dapat berakibat terhadap kerugian finansial hingga reputasi.
Pengacara adalah salah satu profesi yang memiliki potensi resiko tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya memberikan layanan jasa bantuan hukum. Secara tidak langsung, profesi ini acapkali mempertaruhkan reputasi profesi pekerjaan itu sendiri maupun kantor hukum profesi itu bernaung.
Meski sudah berpengalaman dalam menjalankan kantor hukum belasan hingga puluhan tahun, serta berusaha dengan sebaik-baiknya untuk membantu berbagai perkara klien, maka semakin tinggi potensi kantor hukum itu untuk digugat.
“Semakin anda mempunyai klien yang besar, maka potensi digugatnya semakin tinggi,’’ ujar Founding Partner Hutabarat Halim dan Rekan (HHR Lawyer), Pheo M. Hutabarat saat berbincang dengan Hukumonline, Sabtu (16/12/2023) kemarin.
Baca juga:
- Kiat Sukses Mendirikan dan Mengelola Kantor Hukum
- Jumlah Lawyer Masih Minim, Patut Menjadi Pilihan Karier Sarjana Hukum
Pheo melanjutkan, HHR Lawyer kantor hukum besutannya itu akhirnya memilih menggunakan asuransi karena kerap berhubungan dengan klien luar negeri yang mempertanyakan apakah kantor hukumnya menggunakan asuransi. Selain itu, Pheo melihat persoalan yang terjadi di perusahaan masih menitikberatkan para pendirinya untuk bertanggung jawab.
Oleh karenanya, Pheo memutuskan untuk menggunakan asuransi bagi kantor hukumnya agar tenang dalam mengerjakan pekerjaan sebagai pengacara dan memberikan keamanan kepada seluruh pengacaranya. “Bagaimanapun di Indonesia yang kena kan pendirinya dan saya rasa menggunakan asuransi adalah kuncinya. Asuransi sekarang juga sudah terbuka, asuransi lokal saat ini juga sudah banyak menawarkan soal market legal practise,’’ imbuh dia.