ATP Law Firm Utamakan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara
Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2023

ATP Law Firm Utamakan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara

Agar tetap dapat bersaing secara sehat, setiap kantor hukum perlu meningkatkan wawasan, memiliki spesialisasi, konsisten, dan persisten memberikan layanan terbaik.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Managing Partner ATP Law Firm, Andriansyah Tiawarman K menjadi Tim Kurator pada Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: istimewa.
Managing Partner ATP Law Firm, Andriansyah Tiawarman K menjadi Tim Kurator pada Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: istimewa.

Bagi sejumlah orang, pengadilan kerap menjadi solusi pertama yang terlintas, ketika harus terlibat dalam suatu sengketa atau perkara. Padahal, untuk mengupayakan penyelesaian, ada jalur lain yang dapat lebih dulu ditempuh, yaitu perdamaian melalui musyawarah. Perdamaian inilah, yang kemudian menjadi orientasi Kantor Hukum Andriansyah Tiawarman K & Partners (ATP Law Firm), sebelum fokus pada penyelesaian melalui pengadilan (litigasi).

 

Pun ketika harus menyelesaikan suatu perkara dengan jalur damai, ATP Law Firm tidak berpihak pada satu ruang lingkup semata. Kantor hukum yang mengamalkan kegigihan, integritas, dan profesionalitas sebagai nilai-nilainya ini memahami, ada pendekatan persuasif yang boleh diusahakan—salah satu caranya adalah dengan lebih dulu mendengarkan dan menggali informasi baik dari klien dan pihak lawan, sehingga lawyer dapat mengetahui masalah dan strategi untuk mengatasinya secara komprehensif.

 

Dalam perjalanannya proses ‘mendengarkan’ ini tak selalu berjalan mulus. Penyebabnya, ada pula klien yang tidak jujur dan terbuka untuk permasalahannya, yang berujung pada terhambatnya lawyer untuk mendapatkan lebih banyak perspektif dan strategi. Managing Partner ATP Law Firm, Andriansyah Tiawarman mengungkapkan, dalam hal ini perlu menggunakan pendekatan yang lebih humanis dan rasional, sehingga klien dapat terbuka dalam menyampaikan informasi. 

 

“Berdasarkan pengalaman kami, klien umumnya mencari kenyamanan dan kerahasiaan. Kedua hal tersebut akan terus kami pertahankan dan tingkatkan. Biasanya, ATP Law Firm akan mencari opsi terbaik bagi klien. Ketika sudah memiliki opsi tersebut, kami akan menyampaikan dan menawarkan kepada klien secara logis serta menjelaskan risiko apa saja yang bisa terjadi dari setiap opsi, sehingga klien dapat memahami apa yang sesuai dengan kebutuhan mereka dan dapat menyetujui opsi yang diberikan,” kata Andriansyah yang juga merupakan Trainer Mediator terlisensi Mahkamah Agung RI dan mediator profesional baik di pengadilan maupun luar pengadilan.

 

Di sisi lain, ketika harus berhadapan dengan perkara yang cukup kompleks, sudah menjadi standar operasional prosedur ATP Law Firm untuk melakukan penelitian melalui literatur, peraturan perundang-undangan, hingga berdiskusi dengan koneksi yang memiliki spesialisasi relevan. Ini menunjukkan, ada upaya-upaya lain di luar membangun komunikasi dengan klien, untuk menghasilkan suatu strategi yang tepat dan efektif.

 

“Kesan yang kami dapatkan dari ATP Law Firm adalah mengerti keinginan klien, profesional, dan mampu bergerak secara cepat dan proaktif dalam mengurus permasalahan kami.” –PT Kakiatna Indonesia, PT Kakiatna Agro Indonesia, dan PT Kakiatna Logistik.

 

“Penanganan dan strategi negosiasi yang dimiliki sangatlah handal dan profesional, sehingga kami sangat merekomendasikan ATP Law Firm.” –PT Sumber Mataram Makmur.

Tags:

Berita Terkait