Aturan Perlindungan dan Pelestarian Budaya Bangsa Masih Belum Jelas
Utama

Aturan Perlindungan dan Pelestarian Budaya Bangsa Masih Belum Jelas

Ada beberapa kerugian jika produk budaya tradisional dipaksakan didaftarkan sebagai hak cipta. Salah satunya adalah terbatasnya jangka waktu perlindungan. Satu-satunya solusi adalah mendorong disahkannya RUU tentang Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Seperti orang Bugis, orang Bugis kan gak hanya di Sulawesi, ada yang berkoloni di Sumbawa dan daerah lain, tetapi tetap saja dia jadi orang Bugis. Itu hak mereka itu meneruskan kebudayaannya. ujar Prof Edi.

 

Namun untuk kasus Tari Pendet ini, Edi menilai ada sesuatu yang janggal. Pasalnya, tak ada migrasi yang membentuk koloni suku Bali di Malaysia. Ini aneh karena hikayatnya (sejarah kependudukan, red) tak ada.

 

Solusi satu-satunya, saran Edi, pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomasi dengan pemerintah Malaysia. Saya kira penyelesaian jalur diplomasi yang lebih antarmenteri luar negeri untuk menjaga hubungan baik antar kedua negara, imbuhnya.
Tags: