Aturan Siber Perundungan Diusulkan Masuk RUU ITE
Terbaru

Aturan Siber Perundungan Diusulkan Masuk RUU ITE

Selama ini, UU ITE tidak memuat secara jelas perundungan di dunia maya, namun hanya memuat delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik serta delik pemerasan dan/atau pengancaman.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Selama ini, UU ITE tidak memuat secara jelas perundungan di dunia maya, namun hanya memuat delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3). Serta delik pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (4).

Padahal, perundungan tak saja tindakan pengancaman dan penghinaan semata. Tapi pula bentuk tindakan kata-kata kasar, bangguan, peniruan, menyebarkan rahasia orang lain, hingga menguntit. Karenanya diperlukan rumusan norma baru dalam UU ITE sebagai aturan khusus terkait perundungan di dunia siber.

Menurutnya, berdasarkan informasi terdapat rencana memasukkan klausul perundungan siber dalam pembahasan RUU ITE. Indra pun mengamininya. Dia menilai, perundungan terhadap siapapun, terutama dengan korbannya anak-anak memang menjadi keharusan agar  diatur dalam RUU Perubahan Kedua Atas UU 11/2008.

Memang, sedianya tindak pidana perundungan selain sudah diatur dalam UU 35/2014,  sejatinya pun diatur dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun memang perundungan di dunia siber belum diatur dalam UU sektoral. Boleh dibilang, kata Indra, negara sedianya tidak kekurangan aturan, apalagi produksi peraturan perundangan cukup berlimpah.

“Walaupun terkadang ada UU yang sangat lama dibahas, termasuk UU ITE. Tetapi tentu regulasi saja tidak cukup,” katanya.

Anggota Komisi I DPR Mohammad Idham Samawi menegaskan, perlunya memasukan aturan klausul soal perundungan siber ke dalam materi RUU Perubahan Kedua atas UU 11/2008. Terlebih, nasib RUU ITE pun masih berlangsung pembahasannya antara Komisi I DPR dengan pemerintah. DPR pun masih terus berupaya untuk dapat merampungkan pembahasannya.

“Agar segera menjadi UU,” imbuhnya.

Menurutnya perundungan siber terhadap anak-anak mesti dicegah melalui peran media dengan menyuarakan suara perlawanan. Dia mendorong agar banyak konten media yang melakukan perlawanan terhadap perundungan terhadap anak. Baginya, masa depan anak-anak perlu diselamatkan dari berbagai bentuk perundungan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berharap betul RUU ITE dapat rampung di penghujung 2023. Namun bila masih terdapat banyak perbedaan pandangan dapat ditemukan titik temu agar paling lama rampung pembahasannya di  awal 2024 mendatang.

“Kita mendorong pemerintah untuk segera juga bersama sama dpr bisa disahkan RUU ITE ini menjadi UU,” pungkas mantan Bupati Bantul Yogyakarta itu.

Tags:

Berita Terkait