Bahasa Hukum: “Pembayaran Karena Khilaf”
Berita

Bahasa Hukum: “Pembayaran Karena Khilaf”

Undang-Undang Transfer Dana mengkriminalisasi penerima pembayaran karena khilaf tetapi enggan mengembalikan.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Jika seseorang khilaf, menduga bahwa ia berutang kepada seseorang, padahal tidak, maka ia berhak untuk menagih kembali utang tersebut. Dikatakan Prof. Mariam Darus, hal yang khusus dari ‘pembayaran karena khilaf’ atau ‘pembayaran yang tidak diwajibkan’ adalah ada perikatan tetapi mungkin seseorang tidak tepat menyangka dirinya berutang atau melakukan pembayaran kepada orang lain.

 

KUH Perdata membedakan antara (i) orang yang menerima pembayaran karena kekhilafan; dan (ii) orang yang menerima pembayaran karena iktikad jahat. Pada poin (i), orang yang melakukan pembayaran memiliki iktikad baik. Pasal 1360 KUH Perdata menyebutkan “Barangsiapa khilaf atau dengan mengetahuinya, telah menerima seseuatu yang tidak harus dibayarkan kepadanya, diwajibkan mengembalikan barang yang tidak harus dibayarkan itu kepada orang dari siapa telah menerimanya”.

 

Dalam kasus di atas, Haji Wawan keliru atau sesat menilai lawannya berjanji yaitu Budi. J. Satrio, dalam bukunya Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, menyebutkan istilah ‘kesesatan’. Salah satu jenisnya adalah kesesatan mengenai lawan janji. Seseorang boleh mengajukan pembatalan perjanjian kalau mengalami kesesatan mengenai lawan janjinya. Dalam konteks ini berlaku syarat orang lain  tahu atau seharusnya tahu bahwa lawan janjinya keliru atau tersesat. Jadi ada syarat mengetahui (kenbarheid) kesesatan.

 

Aturan mengenai pembayaran karena khilaf terus berkembang, terutama berkaitan dengan pembayaran karena khilaf melalui transaksi perbankan. Kini, sudah ada Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Jika tiba-tiba rekening Anda menerima kiriman uang yang tak diwajibkan karena suatu prestasi, maka Anda wajib mengembalikannya. Pasal 85 Undang-Undang Transfer Dana malah memuat ancaman pidana bagi setiap orang yang sengaja menguasai atau mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. Kalau bank sudah memberitahu kepada Anda tentang kesalahan transfer tetapi Anda tak mau mengembalikan, maka Anda bisa terjerat tuduhan penggelapan (pasal 372 KUH Pidana).

 

Tags: