Bakal Beri Kompensasi ke Pelanggan, Reaksi PLN Dinilai Positif
Berita

Bakal Beri Kompensasi ke Pelanggan, Reaksi PLN Dinilai Positif

PLN dinilai berani bertanggungjawab dan telah melindungi hak konsumen dengan memberikan kompensasi atas pemadaman listrik massal kemarin.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani. Foto: RES
Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani. Foto: RES

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terkena pemadaman sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dengan Indikator Lama Gangguan. Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

 

Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar). Saat ini, PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen.

 

“Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar,” kata Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani, dalam rilis perusahaan tersebut, Senin (5/8).

 

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. Untuk perkembangan terkini (12.00) pembangkit yang sudah menyala saat ini yakni PLTU Suralaya 3 dan 8, Pembangkit Priok Blok 1-4, Pembangkit Cilegon, Pembangkit Muara Karang, PLTP Salak, PLTA Saguling, PLTA Cirata, Pembangkit Muara Tawar, Pembangkit Indramayu, Pembangkit Cikarang, PLTA Jatiluhur, PLTP Jabar, serta total 23 Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi (GITET) telah beroperasi.

 

“Kami bekerja semaksimal mungkin penormalan seluruh pembangkit dan transmisi yang mengalami gangguan, saat ini sejumlah pembangkit listrik sudah mulai masuk sistem mencapai 9.194 MW,” ujar Sripeni.

 

Sementara, Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono, mengapresiasi rencana PLN tersebut. Menurutnya, dengan begitu PLN telah melindungi hak konsumen dengan memberikan kompensasi atas pemadaman listrik massal di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sebagian Jawa Tengah yang terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019.

 

“Pemadaman listrik tersebut telah menyebabkan aktivitas warga menjadi terganggu dan menimbulkan kerugian. Namun demikian, Kemendag mengapresiasi PLN yang bertanggung jawab terhadap konsumen terdampak pemadaman dengan memberikan kompensasi,” ujar Veri dalam siaran pers Kemendag, Selasa (6/8).

Tags:

Berita Terkait