Bank Mutiara Ajukan Akta Non Executable
Aktual

Bank Mutiara Ajukan Akta Non Executable

ANT
Bacaan 2 Menit
Bank Mutiara Ajukan Akta Non Executable
Hukumonline
Tim Legal Bank Mutiara mengirimkan surat permohonan penetapan akta tidak dapat dieksekusi (non executable) atas aset Bank Mutiara ke Pengadilan Negeri Makassar.

Kepala Divisi Legal Bank Mutiara, Umar Ulin Lega di Makassar, Kamis, menyatakan, Bank Mutiara yang merupakan perusahaan milik pemerintah melalui Lembaga Penjamim Simpanan (LPS) selalu taat, tunduk dan patuh terhadap hukum atau sejalan dengan praktik Good Corporate Governance (GCG).

"Bank Mutiara beritikad baik dan tidak bermaksud untuk tidak mematuhi putusan PN Makassar. Namun, dalam melaksanakan putusan tersebut, Bank Mutiara terkendala sejumlah hal diantaranya berupa hasil audit investigasi BPK," ujarnya.

Ia mengatakan, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa dana yang diperkarakan, diduga kuat berasal dari transaksi keuangan yang tidak wajar dan berpotensi merugikan Bank Mutiara, sekaligus negara.

Dari hasil audit investigasi BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dinyatakan bahwa dana tersebut bagian dari tindak pidana perbankan hasil rekayasa pemberian kredit kepada PT Animablu Indonesia (AI) di masa manajemen Bank Century.

"Perlu diketahui, Bank Mutiara yang dahulunya adalah Bank Century pada tahun 2008, mengucurkan kredit sebesar Rp72 miliar kepada PT Animablu Indonesia," katanya.

Umar yang didampingi penasehat hukum lainnya Medi Purba mengungkapkan, untuk mendapatkan kredit itu, PT AI menggunakan jaminan deposito yang sumber dananya berasal dari penjualan surat berharga Bank Century yang oleh oknum manajemen lama tanpa dasar hukum apapun diubah menjadi deposito atas nama PT AI.

Selanjutnya, dana hasil rekayasa pemberian kredit atas nama PT AI, ditransfer ke Kantor Cabang Bank Century Makassar untuk selanjutnya dibukakan deposito atas nama salah satu nasabah Amiruddin Rustam.

Bahwa, lanjut Umar, perbuatan rekayasa pemberian kredit kepada PT AI saat ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan, sebagian besar pelakunya sudah dipidana.

Atas adanya putusan hasil sidang itu, proses lelang aset Bank Mutiara yang merupakan aset negara, sudah seharusnya dihentikan termasuk aset yang ada di Makassar.

Maka dari itu, pihak Legal Bank Mutiara melakukan konsultasi dan memohon petunjuk kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar untuk melaksanakan putusan tersebut tanpa harus melanggar hukum.

Sebelumnya, aset Bank Mutiara berupa tanah dan bangunan yang dahulunya dijadikan kantor di Jalan Ahmad Yani Makassar resmi disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Ketua Majelis Hakim PN Makassar Muh Damis mengatakan, penyitaan dilakukan setelah pengadilan mengabulkan gugatan Amiruddin Rustam, selaku nasabah Bank Century yang sekarang berganti nama menjadi Bank Mutiara.

Damis menjelaskan, gugatan Amiruddin dilayangkan karena pihak bank tidak mampu mengembalikan uang nasabah sebanyak Rp34 miliar yang telah disimpannya itu.

"Sudah ada persetujuan dari Pengadilan Tinggi Makassar untuk penyitaan aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ahmad Yani. Nasabah menggugat Bank Mutiara karena uang nasabah tidak mampu dikembalikan pihak bank," kata Damis.

Penyitaan aset Bank Mutiara juga sebelumnya didahului dengan putusan Mahkamah Agung per tanggal 30 Mei 2012, yang meminta pihak Bank Mutiara mengembalikan uang nasabah sampai batas yang ditentukan.

Lebih jauh Damis menjelaskan, aset milik Bank Mutiara telah diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar untuk dilelang dengan nilai mencapai Rp39 miliar.
Tags: