Beban Jumbo Utang Pemda jadi Perhatian KPK
Terbaru

Beban Jumbo Utang Pemda jadi Perhatian KPK

Beban utang telah menyebabkan belanja untuk kepentingan layanan publik menjadi terhambat. pemberantasan korupsi di tingkat Pemda mestinya membawa dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Kepala Satuan Tugas Koordinasi Wilayah V KPK Dian Patria. Foto: Tangkapan dari youtube channel Maluku Pro TV
Kepala Satuan Tugas Koordinasi Wilayah V KPK Dian Patria. Foto: Tangkapan dari youtube channel Maluku Pro TV

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena permasalahan utang yang menimpa anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Salah satu daerah yang jadi perhatian yaitu pemerintah daerah (Pemda) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Provinsi Maluku. Berdasarkan hasil evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah pada 8 area strategis (melalui Monitoring Centre for Prevention-MCP) tahun 2022, daerah ini menempati peringkat terbawah dari seluruh Pemda yang ada di Maluku. Capaian nilai MCP KKT hanya sekitar 42 persen, jauh di bawah Kota Tual yang capaiannya 95 persen.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi Wilayah V KPK Dian Patria, mencatat sejumlah penyebab besarnya utang pihak ketiga yang pada akhirnya membebani APBD. Menurutnya beban tersebut bermula dari kesalahan perencanaan keuangan daerah kabupaten ini. Menurutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) APBD menentukan besaran sumber penerimaan daerah yang tidak realistis.

Antara lain berupa perkiraan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak realistis, transfer dana dari pemerintah provinsi jauh di atas potensi penerimaan, serta pos utang daerah yang tidak bisa direalisasikan. “Sehingga, beban utang tersebut telah menyebabkan belanja untuk kepentingan layanan publik menjadi terhambat,” ujar Dian melalui siaran pers, Rabu (12/4).

Bagi KPK, hal ini menjadi indikasi adanya praktik yang tidak profesional dalam perencanaan APBD. KPK berharap tak ada susupan kepentingan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Karena idealnya, APBD ditetapkan dengan memperhitungkan potensi dan sumber penerimaan. 

“Jangan-jangan belanja sudah ditetapkan terlebih dahulu, baru kemudian dicarikan sumber pendanaannya. Kalau demikian, perilaku ini perlu didalami lebih lanjut, jangan-jangan mengarah pada bagi-bagi proyek agar semua senang. Apalagi ini sudah berlangsung beberapa tahun terakhir sebelum Penjabat Bupati ditunjuk,” tegas Dian. 

Baca juga:

Dia menilai, pemberantasan korupsi di tingkat Pemda mestinya membawa dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Apalagi Tanimbar merupakan salah satu daerah yang memiliki angka kemiskinan yang tinggi dengan tantangan geografis yang tidak mudah. Menurutnya, APBD sudah seharusnya dialokasikan dengan tepat untuk mendorong pembangunan daerah.

Tags:

Berita Terkait