Beberapa Permohonan Pengujian UU Kepailitan Sudah Terdaftar di MK
Berita

Beberapa Permohonan Pengujian UU Kepailitan Sudah Terdaftar di MK

Pasal yang dimohonkan untuk diuji adalah sama, kuasa hukumnya pun sama. Ini menyangkut wewenang Menteri Keuangan mengajukan pailit atas perusahaan asuransi, dan wewenang Gubernur BI untuk mengajukan pailit atas bank.

Mys/CR
Bacaan 2 Menit

 

Mengapa tidak digabung?

Sebenarnya yang ingin mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Kepailitan bukan hanya YLKAI, Aryunia dan Suharyanti. Menurut Lucas, ada sekitar 10 orang yang memberikan kuasa kepadanya untuk mengajukan judicial review.

 

Celakanya, mereka yang datang ke kantor Lucas hendak mengajukan pengujian atas pasal yang sama. Yakni pasal 2 ayat (5), pasal 6 ayat (3), pasal 223 dan pasal 224 ayat (6). Pasal-pasal itu berhubungan dengan hak panitera untuk menolak mencatatkan permohonan pailit yang tidak sesuai aturan. Aturan dimaksud antara lain menyangkut keharusan adanya izin Menteri Keuangan jika hendak mempailitkan perusahaan asuransi dan izin Gubernur Bank Indonesia untuk mempailitkan bank. Memang keempat pasal itulah yang krusial, ujar Lucas.

 

Lantas, kenapa permohonan itu tidak disatukan saja dalam satu berkas karena pasal yang ingin diujikan sama? Lucas beralasan bahwa kliennya datang tidak dalam waktu bersamaan. Toh, ia tidak menafikan kemungkinan sidang atas semua permohonan itu kelak disatukan. Jadwal sidang yang diperoleh hukumonline menguatkan kemungkinan itu. Permohonan-permohonan klien Lucas akan disidangkan sekaligus pada Senin, 14 Februari mendatang.

Tags: