Begini Aturan Kepemilikan Senjata Api Bagi Masyarakat Sipil di Indonesia
Terbaru

Begini Aturan Kepemilikan Senjata Api Bagi Masyarakat Sipil di Indonesia

Dari aspek legalitas, prinsipnya kepemilikan senjata api yang resmi untuk keperluan bela diri dilindungi peraturan perundang-undangan.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Begini Aturan Kepemilikan Senjata Api Bagi Masyarakat Sipil di Indonesia
Hukumonline

Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut hasil penyelidikan 12 unit senjata api yang disita KPK di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri merupkan senjata legal.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan hasil pemeriksaan di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri seluruh senjata di rumah SYL memiliki surat resmi kepemilikan. Senjata itu, kata dia, terdaftar atas nama SYL, beberapa dari 12 senjata tersebut ada yang statusnya senjata hibah, dilengkapi bukti hibahnya.

“Dari hasil penyelidikan kami mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintelkam itu terdaftar,” kata Djuhadhani seperti dikutip Antara, di Jakarta, Senin (30/10).

Baca Juga:

Dari aspek legalitas, prinsipnya kepemilikan senjata api yang resmi untuk keperluan bela diri dilindungi peraturan perundang-undangan. Aturan teknis kepemilikan senjata api diatur Peraturan Kapolri (Perkapolri) No.18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri.

Setiap orang sejatinya berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sebagaimana dijamin Pasal 28G UUD 1945.

Persyaratan untuk mendapat izin memiliki senjata api terbilang ketat. Merujuk Pasal 15 ayat (2) huruf e UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nasional Republik Indonesia, Polri sebagai pihak yang berwenang memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait