Begini Beda Legalitas Kegiatan Usaha dengan Risiko Rendah, Menengah, dan Tinggi
Utama

Begini Beda Legalitas Kegiatan Usaha dengan Risiko Rendah, Menengah, dan Tinggi

Seluruh pengajuan perizinan usaha baik untuk risiko rendah, menengah dan tinggi harus dilakukan lewat OSS RBA.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Kedua, tingkat menengah. Risiko tingkat menengah terbagi atas dua yakni menengah rendah dan menengah tinggi. Untuk menengah rendah, selain NIB pelaku usaha harus mengantongi sertifikat standar yang diatur secara sektoral. Andrey mengatakan bahwa sertifikat standar harus diurus oleh pelaku usaha di luar OSS RBA, lewat declare pernyataan yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Bagaimana dengan risiko tingkat menengah tinggi? Sama halnya dengan tingkat menengah rendah, pelaku usaha harus mendapatkan NIB dan mengurus sertifikat standar sesuai aturan per sektor. Sertifikat standar ini harus diurus kepada lembaga yang ditunjuk dan tidak bersifat declare.

“Menengah tinggi misalnya jenis usaha konstruksi itu ada yang harus diurus di luar OSS seperti sertifikat standar yang dikeluarkan oleh asosiasi kontraktor. Jadi pelaku usaha harus memenuhi standar dari asosiasi ini, seperti sertifikat badan usaha, ahli arsitek sudah bersertifikasi, ahli listrik juga harus mengantongi sertifikasi,” paparnya.

Ketiga, tingkat risiko tinggi. Pelaku usaha yang menjalankan bisnis dengan risiko tinggi harus mengantongi beberapa perizinan usaha, selain NIB dan sertifikasi standar. NIB hanya berlaku untuk proses persiapan memulai usaha seperti menyewa gedung, mencari karyawan, atau melakukan kontrak-kontrak dengan vendor.

Sementara untuk menjalankan usaha, pelaku usaha harus mengantongi izin usaha sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan. Salah satu jenis usaha yang masuk kategori risiko tinggi adalah apotik. Untuk menjalankan usaha, pelaku usaha harus mengurus perizinan terkait apotik seperti diantaranya izin usaha apotek ke Kemenkes dan zonasi lingkungan. Setelah semua izin terpenuhi, pelaku usaha apotik bisa menjalankan usaha dan menjual obat-obatan kepada masyarakat.

“Di risiko tinggi, NIB hanya benar-benar untuk persiapan. Contoh apotik, dapat NIB, apoteker punya sertifikasi tapi perusahaan belum boleh jualan. Jadi sambil persiapan mengurus sewa toko, pegawai, kontrak supplier, itu mengurus izin apotek di Kemenkes, ikuti standar yang ada syarat dari tingkat daerah salah satunya masalah zonasi lingkungan. Jika itu terpenuhi semua baru keluar izin apotek, nah ketika keluar baru si apotik bisa jualan,” ungkapnya.

Namun, Andrey mengingatkan bahwa seluruh pengajuan perizinan usaha baik untuk risiko rendah, menengah dan tinggi harus dilakukan lewat OSS RBA. Jika jenis usaha yang akan dijalankan masuk dalam kategori risiko tinggi, maka pintu masuk pengurusan perizinan tetap dilakukan lewat OSS yang kemudian akan dinotifikasi ke Kementerian/Lembaga atau Pemda terkait untuk melanjutkan proses perizinan selanjutnya.

Tags:

Berita Terkait