Begini Harapan 3 Peradi Untuk Debat Perdana Capres-Cawapres Pemilu 2024
Melek Pemilu 2024

Begini Harapan 3 Peradi Untuk Debat Perdana Capres-Cawapres Pemilu 2024

Untuk bidang hukum salah satunya mendesak posisi advokat disetarakan dengan penegak hukum lainnya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kiri ke kanan: Luhut MP Pangaribuan, Patra M Zein, dan Hermansyah Dulaimi. Foto: Kolase
Kiri ke kanan: Luhut MP Pangaribuan, Patra M Zein, dan Hermansyah Dulaimi. Foto: Kolase

Debat perdana calon Presiden dan wakil Presiden (capres-cawapres) bakal digelar di halaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat Selasa, (12/12/2023) sangat dinanti publik. Publik dapat menilai bagaimana visi dan misi serta kemampuan masing-masing pasangan calon dalam menjawab pertanyaan yang dilontarkan panelis.

Kalangan organisasi advokat juga menunggu kegiatan debat tersebut karena penting untuk mengetahui pemahaman setiap pasangan calon terhadap tema yang akan diangkat. Yakni tentang Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Hermansyah Dulaimi, berharap dalam debat tersebut membahas sejumlah isu hukum yang penting mendapat perhatian antara lain memperkuat kedudukan aparat penegak hukum. Penguatan itu memposisikan aparat penegak hukum tidak dapat diintervensi oleh kekuatan lainnya. Sebagaimana diketahui UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur status advokat sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Advokat harus disetarakan dengan penegak hukum lainnya (seperti hakim, polisi, dan jaksa,-red),” katanya dikonfirmasi, Selasa (12/12/2023).

Baca juga:

Sebagai profesi yang bebas dan mandiri, Hermansyah menyebut organisasi advokat harus bersifat mandiri sebagai State Organ sebagaimana mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selaras itu Peradi menolak rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum yang diinisiasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang merekomendasikan dibentuknya Dewan Advokat Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Dengan begitu berarti organisasi advokat berada di bawah pemerintah, sehingga tidak mungkin bebas dan manidir lagi,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait