Begini Peran Markus Nari di Kasus Korupsi e-KTP
Berita

Begini Peran Markus Nari di Kasus Korupsi e-KTP

Diperkaya sebesar AS$1,4 juta untuk persetujuan proses anggaran proyek e-KTP 2011-2013.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Menindaklanjuti permintaan Markus itu, sekitar 3 hari kemudian, Sugiharto menghubungi Anang Sugiana Sudihardjo Direktur Umum PT Quadra Solution yang merupakan anggota Konsorsium PNRI selaku pelaksana proyek e-KTP untuk datang ke ruang kerjanya dan meminta uang sejumlah Rp5 miliar. 

 

Beberapa hari kemudian Anang menemui Sugiharto menyerahkan uang sebesar AS$400 ribu dan menyatakan hanya sejumlah itu yang sanggup disediakan. "Keesokan harinya sekitar jam 09.00 WIB bertempat di dekat stasiun TVRI Senayan Jakarta, Sugiharto menyerahkan uang sebesar AS$400 ribu kepada Terdakwa, sambil meminta maaf hanya sejumlah itu yang sanggup disediakan," jelas penuntut. 

 

Ketika masih dalam pembahasan penganggaran kembali proyek e-KTP sekitar bulan April 2012, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dihubungi oleh Andi Agustinus untuk datang ke Cafe Pandora Jalan Wijaya Jakarta Selatan. Pada pertemuan itu Andi menyerahkan uang sebesar AS$1 juta kepada Irvanto Hendra Pambudi Cahyo untuk diberikan kepada Terdakwa dan Melchias Markus Mekeng yang sedang menunggu di ruang kerja Setya Novanto Gedung DPR guna memuluskan proses usul penganggaran kembali proyek e-KTP.

 

“Selanjutnya Irvanto menyerahkan uang tersebut kepada Markus bertempat di ruang kerja Setya Novanto di Gedung DPR," tutur Jaksa. 

 

Atas perbuatannya ini, Markus didakwa Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tags:

Berita Terkait