Begini Pertimbangan Hakim PTUN Batalkan SK Kepengurusan Peradi Luhut
Utama

Begini Pertimbangan Hakim PTUN Batalkan SK Kepengurusan Peradi Luhut

Majelis hakim mendorong persatuan 3 kepengurusan Peradi yang masih bersengketa. Majelis pun mengusulkan ke depan perlu dikaji serius so aspirasi perlunya PP tentang organisasi advokat yang diharapkan dapat mewujudkan organisasi advokat yang kuat yang mengatur rinci kelembagaan, kepengurusan, kode etik sampai dewan kehormatan advokat.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit
Gedung PTUN Jakarta.  Foto: ptun-jakarta.go.id
Gedung PTUN Jakarta. Foto: ptun-jakarta.go.id

Majelis Hakim PTUN Jakarta akhirnya mengabulkan sebagian gugatan yang dimohonkan Peradi pimpinan Otto Hasibuan sebagai penggugat melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) sebagai tergugat. Dalam perkara ini, Peradi pimpinan Juniver Girsang sebagai penggugat intervensi dan DPN Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan sebagai tergugat II intervensi.

Objek sengketa gugatan dalam perkara bernomor 251/G/2022/PTUN.JKT itu meliputi 2 hal. Pertama, Surat Keputusan Menkumham No.AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia. Kedua, Surat Keputusan Menkumham No.AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia.

Amar putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan kedua surat yang menjadi objek sengketa itu batal. “Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan tergugat,” begitu bunyi sebagian amar putusan yang diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Sudarsono bersama Indah Mayasari dan Akhdiat Sastrodinata masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan itu dibacakan Kamis (9/3/2023) pekan lalu.

Baca Juga:

Majelis PTUN Jakarta dalam pertimbangannya menyebut substansi objek sengketa dalam perkara ini adalah penetapan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Peradi, dimana susunan pengurus dan pengawas yang ditetapkan adalah Luhut MP Pangaribuan dengan jabatan sebagai Ketua Umum dan jajaran pengurus lainnya.

Menkumham telah menyetujui perubahan anggaran dasar Peradi kepengurusan Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan yang awalnya tertuang dalam akta No.30 tertanggal 8 September 2005 (sama dengan dasar kepengurusan Peradi Ketua Umum Otto Hasibuan dan Ketua Umum Juniver Girsang). Perubahan itu meliputi kegiatan perkumpulan, kepengurusan, dan alamat lengkap.

Mengacu bukti di persidangan, Majelis Hakim menilai Menkumham mengetahui ada 3 kepengurusan Peradi dimana ketiganya merujuk dan mendasarkan diri pada akta pendirian yang sama yakni akta No.30 tertanggal 8 September 2005. Oleh karenanya, tindakan tergugat yang menerbitkan objek sengketa walau telah mengetahui masih ada sengketa kepengurusan Peradi adalah cacat substansi.

Tags:

Berita Terkait