Begini Pokok-pokok Aturan Baru UU PNBP
Utama

Begini Pokok-pokok Aturan Baru UU PNBP

Ada sanksi denda dan pidana bagi publik yang menghindar membayar PNBP.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu instrumen pendapatan negara selain pajak dan cukai. Berbagai contoh bentuk PNBP yaitu berupa dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan biaya-biaya administrasi yang dikenakan kepada publik dalam kepengurusan di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, sumber daya alam dan pemerintahan.

 

Sayangnya, pengelolaan PNBP sebagai pendapatan negara selama ini dianggap masih belum maksimal. Padahal, Sehingga, pemerintah merevisi aturan baru PNBP lama UU Nomor 20 Tahun 1997 menjadi UU Nomor 9 Tahun 2018 yang disahkan pada Juli lalu.

 

Meskipun sudah sekitar lima bulan terbit, pemahaman publik terhadap substansi UU PNBP terbaru dianggap masih belum tersosialisasikan dengan baik. Padahal, terdapat berbagai perubahan signifikan dalam aturan baru PNBP ini yang harus diimplementasikan kepada publik.

 

Oleh sebab itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menganggap perlu peningkatan sosialisai kepada publik sebagai wajib bayar PNBP mengenai ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU PNBP terbaru.

 

“Meski UU ini sudah agak lama disahkan pada Juli, namun publik masih belum tahu esensinya apa. Kalau PNBP kuat makan negara punya fiscal space yang cukup kuat juga,” kata Mardiasmo dalam acara sosialisasi UU PNBP di Kementerian Keuangan, Rabu (21/11).

 

Mengenai isi peraturannya, Mardiasmo menjelaskan aturan baru ini terdapat lima pokok ketentuan yaitu pengelompokkan objek, pengaturan tarif, tata kelola, pengawasan dan hak wajib pajak. Pokok-pokok ini merupakan ketentuan baru yang sebelumnya tidak termuat dalam aturan lama.

 

(Baca Juga: Telah Terbit, PP Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Pertambangan Mineral)

 

Pertama, sehubungan dengan pengelompokkan objek PNBP, aturan baru ini membagi menjadi enam klaster yaitu pemanfaatan sumber daya alam (SDA), pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana dan hak negara lainnya. Dengan penentuan klaster ini diharapkan semakin memberi kejelasan mengenai objek-objek dari PNBP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait