Begini Tips Aman Agar Organ Perusahaan Terhindar dari Jerat Hukum
Utama

Begini Tips Aman Agar Organ Perusahaan Terhindar dari Jerat Hukum

Mulai menjalankan tugasnya dengan iktikad baik dan kehati-hatian; tanpa kesalahan dan/atau kelalaian; hingga tidak mempunyai benturan kepentingan. BJR bentuk perlindungan organ perusahaan yang telah melaksakan tugasnya sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum yang berlaku.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Sekalipun UU Perseroan Terbatas memberikan hak kepada pemegang saham untuk mengajukan gugatan kepada anggota direksi dan dewan komisaris yang menyebabkan kerugian kepada perseroan, Ira mengatakan kerugian tersebut tidak dapat menjadi dasar gugatan apabila disebabkan oleh keputusan perseroan yang memenuhi unsur BJR.

“Intinya BJR melindungi organ perusahaan yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya secara menyeluruh sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum yang berlaku.”

Hukumonline.com

Founding Partner SSEK Legal Consultants, Ira A Eddymurthy saat memaparkan materi. 

Pengajar STH Indonesia Jentera, Yunus Husein, menjelaskan latar belakang BJR antara lain direksi merupakan pihak yang paling berwenang dan kompeten untuk menentukan apa yang terbaik bagi suatu perseroan; kerugian yang dialami perusahaan merupakan risiko bisnis; dan keputusan bisnis tidak dapat dinilai oleh pihak lain termasuk pengadilan.

Pasal 97 ayat (3) UU Perseroan Terbatas mengatur setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Sebagaimana disebut Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas, Yunus mengingatkan ketentuan itu dapat dikecualikan jika direksi mampu membuktikan sedikitnya 4 hal.

Pertama, kerugian itu bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Kedua, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai maksud dan tujuan perseroan. Ketiga, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. Keempat, telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

“Jika direksi berhasil membuktikan 4 hal tersebut, maka dia tidak bisa diminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami perusahaan,” ujar Yunus.

Hukumonline.com

Pengajar STH Indonesia Jentera, Yunus Husein saat memaparkan materi. 

Menurutnya, doktrin/prinsip BJR dapat digunakan sepanjang keputusan diterbitkan sesuai hukum yang berlaku; dilakukan dengan iktikad baik; dilakukan dengan tujuan yang benar; keputusan tersebut mempunyai dasar-dasar yang rasional; dilakukan dengan kehati-hatian; dan dilakukan dengan cara yang layak.

Sebaliknya, BJR tidak berlaku bila kesalahan yang bertentangan dengan prinsip fiduciary duty termasuk ada konflik kepentingan; kesalahan yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian termasuk ada unsur kesengajaan atau kelalaian; kesalahan yang bertentangan dengan prinsip putusan yang bijaksana (prudence); kesalahan yang bertentangan dengan prinsip iktikad baik.

Tags:

Berita Terkait