“Selama ini ada pertanyaan, sejauh apa peran organisasi bagi para anggotanya? Nah, adanya sistem ini akan meningkatkan respect para anggota terhadap organisasi dan kerja dari pengurus organisasinya. Menurut saya, ini adalah contoh yang paling luar biasa,” kata Bambang.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, yaitu Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan President Director CEI, Jan Youn Cho, Ph. D., CPA. Turut menyaksikan penandatanganan kesepakatan, hadir pula Executive Vice President dari PT CEI, Chung Bomg Hyup., BA dan Marketing, Andihika. Sedangkan dari PERADI, hadir Wakil Ketua Umum, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H. dan beberapa pengurus DPN PERADI.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). |