Benang Kusut Reformasi Regulasi
Kolom

Benang Kusut Reformasi Regulasi

Langkah reformasi regulasi perlu dilakukan terus menerus sebagai upaya meningkatkan kualitas regulasi di Indonesia.

Bacaan 5 Menit

Sama halnya dengan kebijakan periode sebelumnya yang seringkali melakukan perbaikan secara parsial dan kasuistis. Pendekatan tersebut berulang dan terbukti tidak memberikan perubahan yang baik dalam tata kelola regulasi di Indonesia. Padahal dalam periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, terdapat beberapa langkah terobosan yang dilakukan di antaranya pemangkasan regulasi melalui simplifikasi, pengetatan pengusulan untuk mengurangi hiperregulasi, monitoring peraturan daerah, analisis evaluasi, dan harmonisasi. Namun langkah-langkah tersebut hanya bersifat sporadis dan tidak berjalan secara berkelanjutan.

Langkah Prioritas di Sisa Masa Jabatan

Langkah reformasi regulasi perlu dilakukan terus menerus sebagai upaya meningkatkan kualitas regulasi di Indonesia. Rendahnya kualitas baik proses maupun substansi regulasi akan berdampak buruk pada kepercayaan dan ketaatan masyarakat terhadap instrumen hukum. Dampaknya pada kepastian hukum dan tentu saja berimbas juga pada eksistensi Indonesia sebagai negara hukum.

Di sisa masa jabatan yang hanya sekitar satu tahun ini, komitmen Presiden Joko Widodo untuk melakukan pembenahan tata kelola regulasi masih diperlukan realisasinya sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020-2024. Sasaran yang perlu dicapai adalah perbaikan mendasar dan berkelanjutan dalam tata kelola regulasi melalui beberapa langkah reformasi regulasi.

Pertama, menyusun perpres yang mengatur tata kelola regulasi sebagai tindak lanjut pengaturan dalam UU No. 12 Tahun 2011 besera perubahannya. Materi tersebut meliputi pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan (monev) pelaksanaan undang-undang dan dan pengaturan tentang partisipasi dan konsultasi masyarakat. Materi lain yang perlu disusun melalui perpres terkait dengan pengaturan tentang pelaksanaan harmonisasi dan simplifikasi yang di antaranya meliputi penyederhanaan dan pengetatan pengusulan peraturan perundang-undangan. Pengaturan ini perlu dilakukan untuk melembagakan dan menjamin keberlanjutan langkah pembenahan regulasi yang telah dilakukan sebelumnya.

Kedua, menyusun kebijakan mengenai pendekatan penyusunan peraturan perundang-undangan dengan mengacu pada prinsip good regulatory practices dan penekanan pada evidence-basedlegislation and regulation. Langkah awal pernah dilakukan dengan dikeluarkannya Inpres No. 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah. Instrumen kebijakan ini perlu diperkuat lagi untuk memberikan kepastian implementasi di lingkungan pemerintah.

Ketiga, membentuk unit kerja yang bertugas untuk menyusun dan bersama dengan kementerian/lembaga terkait mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pembenahan tata kelola regulasi serta melakukan monev regulasi. Unit kerja ini dapat menjadi rintisan bagi pembentukan lembaga pengelola regulasi yang akan mempunyai susunan kelembagaan, tugas dan fungsi yang lebih luas. 

Ketiga langkah tersebut merupakan langkah prioritas dengan mempertimbangkan waktu yang tersedia di sisa masa jabatan Presiden Joko Widodo saat ini dan untuk menjamin keberlanjutan upaya reformasi regulasi. Ketiganya harus dilakukan untuk memperbaiki tata kelola regulasi dan memastikan keberlanjutannya ke depan.

*)M Nur Sholikin, Peneliti PSHK dan Pengajar STH Indonesia Jentera.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait