Bentuk Pertanggungjawaban Bank Kepada Nasabah Saat Serangan Siber
Terbaru

Bentuk Pertanggungjawaban Bank Kepada Nasabah Saat Serangan Siber

Bentuk pertanggungjawaban bank tidak dapat dipahami secara sederhana, seperti penyelenggara jasa perbankan melalui UU Perbankan dan UU Perlindungan Konsumen saja.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Melihat peran bank yang juga sebagai pengendali data pribadi, secara tidak langsung juga membuat peran bank bertambah yaitu sebagai penyelenggara sistem elektronik, karena bank juga memiliki website dan aplikasi digital yang terafiliasi digital.

Kerugian yang dialami nasabah secara pasti dijamin oleh bank. Hak nasabah sama halnya dengan hak konsumen yang mana ketika nasabah dalam mengkonsumsi jasa dari bank dan jika ada permasalahan terkait bank, maka bank memiliki tanggung jawab perlindungan konsumen terhadap nasabahnya.

“Jika kita lihat dari kacamata penyedia jasa yaitu UU Perbankan dan UU Perlindungan Konsumen, ini berkaitan erat dengan nasabah yang mendapat kerugian secara nyata seperti kehilangan tabungan. Namun jika nasabah merasa dirugikan atas data pribadi yang tersebar, hal ini juga bisa dikategorikan sebagai bentuk kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bank,” kata dia.

Bentuk pertanggungjawaban bank tidak dapat dipahami secara sederhana seperti penyelenggara jasa perbankan melalui UU Perbankan dan UU Perlindungan Konsumen saja, tetapi dapat dilihat dari aspek yang lebih dalam yaitu dalam UU Penyelenggara Sistem Elektronik dan UU Pelindungan Data Pribadi.

“Jadi kurang lebih terdapat empat bentuk pertanggungjawaban bank yang dapat dilakukan bank ketika ada serangan siber yang memberikan dampak kerugian bagi nasabah,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait