Beragam Alasan Penolakan Atas Pengesahan UU IKN
Terbaru

Beragam Alasan Penolakan Atas Pengesahan UU IKN

Mendesak kepada DPR RI dan Pemerintah untuk membatalkan UU IKN. Mendesak Pemerintah RI untuk menyelesaikan beragam permasalahan di Jakarta dan Kalimantan Timur tanpa perlu memindahkan Ibu Kota ke Kalimantan Timur.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Pimpinan DPR saat pengesahan RUU IKN menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/1/2022). Foto: RES
Pimpinan DPR saat pengesahan RUU IKN menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/1/2022). Foto: RES

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang (UU), Selasa 18 Januari 2022. Pengesahan RUU IKN dilakukan secara inkonstitusional karena DPR dan Pemerintah mengesahkan UU dalam waktu singkat dan tidak melibatkan masyarakat. Pembentukan Ibu Kota Baru ini ditolak sejumlah pihak karena berpotensi mengancam keselamatan rakyat.

“Pemindahan Ibu Kota Negara juga dinilai sebagai agenda oligarki untuk mendekatkan pada pusat bisnisnya serta bagian dari penghapusan dosa-dosa beberapa korporasi yang merusak di wilayah calon Ibu Kota Baru,” ujar Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur kepada Hukumonline, Rabu (19/1/2022).  

Karena itu, YLBHI bersama 17 Kantor LBH seluruh Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia yang terdiri dari #BersihkanIndonesia, Sajogyo Institute, Yayasan Srikandi Lestari, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, menyatakan sikap.

Pertama, menolak pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur karena tidak berdasarkan kajian kelayakan yang jelas. Kedua, mendesak kepada DPR RI dan Pemerintah untuk membatalkan UU IKN. Ketiga, mendesak kepada Pemerintah RI untuk menyelesaikan beragam permasalahan di Jakarta dan Kalimantan Timur tanpa perlu memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

“Menghimbau kepada jaringan gerakan masyarakat sipil dan seluruh warga Indonesia bahwa pemindahan IKN tidak didasarkan pada kajian kelayakan yang komprehensif dan diduga hanya menguntungkan segelintir pihak,” bebernya.

Dia menegaskan penetapan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Baru telah cacat sejak awal. Pada saat mengumumkan akan melakukan pemindahan ibu kota, Presiden menyatakan menunggu kajian untuk menentukan Provinsi yang akan ditetapkan sebagai daerah Ibukota yang Baru menggantikan DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini, kajian yang dimaksud Presiden dan diklaim menjadi dasar pentapan wilayah Kalimantan Timur sebagai ibu kota tidak diketahui keberadaannya.

“Dengan kata lain, penetapan Kalimantan Timur sebagai ibu kota bukan berdasarkan atas sebuah kajian yang mendalam,” kata Isnur. (Baca Juga: Pengesahan UU IKN Mencederai Mandat Rakyat)

Salah satu alasan atas pemindahan ibu kota adalah berangkat dari semakin meningkat dan kompleksnya permasalahan di DKI Jakarta. DKI Jakarta dinilai tidak layak dari aspek daya dukung dan daya tampung. Karena itu, dengan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur merupakan gambaran tidak becusnya pemerintah dalam menangani dan menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di Jakarta.

“Kami memandang permasalahan di Jakarta harus segera diselesaikan di Jakarta, bukan malah meninggalkan permasalahan di Jakarta dan menciptakan masalah baru di Kalimantan Timur,” kritiknya.

Menurutnya, penetapan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur adalah keputusan politik tanpa dasar yang jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan sebagaimana dimaksud dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan pembahasan RUU IKN dilakukan secara tertutup, terbatas, dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung dari pemindahan ibu kota.

Misalnya, bukan hanya warga Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, tetapi warga daerah lain, seperti ASN Pemerintah Pusat yang telah lama menetap dan tinggal di Jakarta dan sekitarnya; warga di Sulawesi Tengah bakal merasakan dampak kerusakan ekologi yang parah akibat pengerukan material berupa batu, nikel sebagai bahan material yang digunakan membangun infrastruktur dan menunjang fasilitas yang seluruhnya mengandalkan tenaga listrik di ibu kota baru.  

Menurutnya, sikap pemerintah yang memaksakan pemindahan ibu kota mencerminkan tidak sensitifnya Penguasa terhadap kondisi masyarakat yang tengah sulit setelah hampir 2 tahun dilanda pandemi Covid-19 di mana banyak warga yang mengalami penurunan ekonomi. “Akan sangat lebih berguna apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara (kesehatan, pendidikan) yang sedang mengalami kesulitan.”

Selain itu, pemindahan ibu kota merupakan agenda terselubung pemerintah guna menghapuskan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh beberapa korporasi yang wilayah konsesinya masuk dalam wilayah IKN. Menurut catatan JATAM Kaltim, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN di mana tanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi, tapi diambil alih dan menjadi tanggung jawab negara. 

Permasalahan mendasar lain yang belum banyak diketahui publik bahwa di kawasan IKN dan daerah penyangganya (Balikpapan) rentan permasalahan krisis air bersih di masa depan. Permasalahan ini juga ditegaskan dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) IKN. “Bukannya membatalkan, pemerintah justru mengakalinya dengan rencana membuat bendungan di beberapa daerah guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga IKN dan Balikpapan.”

Tags:

Berita Terkait