Beragam Ancaman terhadap Pegiat Antikorupsi dan HAM
Berita

Beragam Ancaman terhadap Pegiat Antikorupsi dan HAM

Ke depan perlu aturan khusus untuk melindungi pegiat antikorupsi dan HAM.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Tak hanya itu, terdapat kombinasi antara kriminalisasi disertai dengan ancaman kekerasan sebanyak 5 orang. “Banyaknya ancaman yang berkaitan dengan kriminalisasi menunjukan instrumen hukum dapat menjadi ‘peluru’ untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.

 

Wanna merinci jenis ancaman yang diterima pegiat antikorupsi. Misalnya, ancaman fisik sebanyak 1; demosi 3; gugatan perdata 3; mutasi 1; mutasi dan demosi 1; pembakaran rumah 1; pembunuhan 1; pemecatan 4; pengeroyokan 2; penyiraman air keras 3; hingga teror pembunuhan sebanyak 11.

 

Deputi Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia mengamini banyaknya ancaman terhadap pegiat antikorupsi. Menurutnya, ini sama halnya dengan pegiat HAM yang juga kerap mendapat ancaman hingga menjadi korban pembunuhan.

 

Menurutnya, beragam penyerangan kerap dialami pegiat antikorupsi dan pembela HAM. Seperti, kasus aktivis HAM Munir Said Thalib yang menjadi korban pembunuhan pada September 2004 silam. Baginya, proteksi negara terhadap pegiat antikorupsi dan HAM memang masih lemah. “Tapi sebagai pegiat HAM dan antikorupsi, tak boleh gentar dengan ancaman dari pelaku korupsi."  

 

Putri kembali menunjuk kasus Novel yang hingga kini tidak mengalami kemajuan proses hukumnya. Ironisnya, meski sudah dibuat investigasi oleh pihak kepolisian, namun tak bisa juga mengungkap pelaku penyiraman air keras ke wajah Novel. “Pegiat antikorupsi memang sangat rentan mendapat ancaman dari pihak yang merasa terganggu oleh suara kebenaran. Ke depan perlu aturan khusus untuk melindungi pegiat antikorupsi dan HAM,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait