Hukumonline akan segera menggelar malam penganugerahan Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2023. Hajatan besar ini adalah ajang pemeringkatan kantor hukum Indonesia Tahun 2023 yang diikuti 210 kantor hukum ternama yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebagian besar peserta pemeringkatan kantor hukum ini berbentuk firma atau persekutuan perdata (maatschap).
Kantor hukum berbentuk firma ataupun persekutuan perdata itu, pendaftaran dan pendiriannya tunduk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Namun, dari sekian banyaknya peserta pemeringkatan, ada sebagian kecil kantor hukum berbentuk perseroan terbatas (PT). Nah, apakah boleh kantor hukum berbentuk perseroan terbatas?.
Guru Besar Hukum Perusahaan Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Prof Yetty Komalasari Dewi menerangkan kantor hukum yang didirikan lebih dari satu advokat harusnya berupa Maatschap sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Ia mengingatkan istilah law firm sama sekali tidak ada hubungannya dengan ‘firma’ sebagai bentuk badan usaha dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
“Istilah law firm itu arahnya ‘firm’ sebagai usaha atau perusahaan. Tidak ada kaitannya dengan konsep Firma yang dimaksud dalam KUHD,” ujarnya kepada Hukumonline, Senin (19/6/2023).
Baca juga:
- Ada 16 Kategori Juara di Pemeringkatan Kantor Hukum Indonesia 2023
- Hukumonline Top 100 Indonesian Law Firms 2023, Pastikan Ikuti Surveinya!
- Ini Sosok 3 Juri di Ajang Top 100 Indonesian Law Firms 2023
Ia merujuk pada definisi law firm dalam Black’s Law Dictionary. Berdasarkan penelusuran pada edisi 9, tertera bahwa yang dimaksud law firm adalah An association of lawyers who practice law together, usually sharing clients and profits, in a business organized traditionally as a partnership but often today as either a professional corporation or a limited-liability company.
Yetty mengingatkan sistem hukum common law yang menjadi rujukan utama negara-negara asal istilah law firm tidak mengenal Firma sebagai istilah hukum untuk salah satu konsep badan usaha. Karenanya masyarakat diharapkan tidak salah kaprah dalam memandang istilah dan konsep law firm.