Berbagai Masalah Pidana Korporasi di RKUHP Menurut Para Ahli
Utama

Berbagai Masalah Pidana Korporasi di RKUHP Menurut Para Ahli

Pakar pertanyakan hilangnya partai politik dari definisi korporasi.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Oleh sebab itu menurutnya perlu dilakukan kajian jenis perusahaan, dan kemampuan suatu perusahaan sebelum dikenakan pidana. “Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Dalam hal pidana denda tidak mencukupi dikenakan pembekuan Sebagian atau seluruhnya terhadap korporasi. Apa masih perlu harus pembekuan?” terangnya.

Wanodyo Sulistyani yang juga merupakan pakar hukum Universitas Padjajaran lebih menyoroti tentang pemidanaan korporasi pada sektor lingkungan. Salah satunya ia mempertanyakan mengapa tindak pidana pada sektor lingkungan hidup tidak dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme, padahal dampak yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan selama ini cukup massif tidak hanya pada lingkungan itu sendiri tetapi juga masyarakat sekitar.

Selain itu unsur harus adanya perbuatan melawan hukum di beberapa pasal justru dianggap mempersulit penuntut umum dalam melakukan pembuktian. Frasa unsur melawan hukum itu menambah beban pembuktian oleh penuntut, karena perbuatan merusak lingkungan itu sudah masuk dalam unsur melawan hukum. Tindak pidana lingkungan hidup uga tidak disebutkan sebagai extra ordinary crime,” jelasnya.

Hotasi Nababan, mantan Direktur Utama Merpati yang merupakan terpidana kasus korupsi juga memberikan pendapatnya terkait dengan pidana korporasi. Belajar dari kasus yang dialaminya, Hotasi hanya meminta aparat penegak hukum harus lebih teliti dan adil demi diperolehnnya kepastian hukum bagi mereka yang dituduh melakukan kejahatan.

“Pembuktian pidana, pidana korupsi yang saya hadapi hilang keharusan mens rea. Lalu dari hukum acaranya sendiri, saya kaget diputus bebas, tapi kejaksaan kasasi dan divonis (Alm) Artidjo selama 4 tahun. Sebaik apapun yang disusun apa pelaku hukum bisa laksanakan tata hukum yang baru ini?” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait